Tak Pakai Masker, Puluhan Warga di Katingan Disanksi Nyanyi hingga Menghafal Pancasila

OPERASI YUSTISI : ANNAS/BERITASAMPIT - Sejumlah masyarakat saat terkena sanksi tidak mengunakan masker, oleh pihak Satpol PP bersama TNI/Polri, di halaman gerbang Kantor Bupati Katingan, Rabu 23 September 2020

KASONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan Bekerjasama dengan TNI/Polri mengelar pelaksanaan operasi yustisi penegakan wajib mengunakan masker kepada masyarakat yang melintasi jalan raya, bertempat di depan gerbang Kantor Bupati Katingan, pada Rabu 23 September 2020.

Hasil pelaksanaan operasi yustisi selama kurang lebih 1 jam tersebut, ada sekitar 20 lebih masyarakat yang terjaring razia karena tidak mengunakan masker.

Sanksi bagi masyarakat yang melanggar pun akhirnya diwajibkan menandatangi surat pernyataaan, kemudian menyanyikan lagu-lagu wajib seperti Indonesia Raya, bahkan menghafalkan Pancasila hingga Push Up dengan memakai pakaian rompi bertuliskan ” Saya melanggar Protokol Kesehatan”.

Kepala Satpol PP Katingan Pimanto, melalui Kasubdit Penengakan Perda dan Hukum Satpol PP Katingan, Budiman L Gaol, mengatakan kegiatan operasi yustisi penegakan wajib mengunakan masker ini sesuai dengan Peraturan Bupati Katingan nomor 53 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam penegakan dan pengendalian wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Pelaksanaan operasi yustisi ini, ada sekitar 20 lebih masyarakat yang terjaring razia karena tidak mengunakan masker. Setelah membuat surat pernyataan tertulis, kami juga memberikan masker kepada masyarakat yang sebelumnya tidak mengunakan masker,” jelas Budiman L Gaol, kepada sejumlah wartawan.

IST/BERITA SAMPIT -Operasi melakukan operasi yustisi di jalan raya.

Dijelaskan, apabila masyarakat ini sudah membuat pernyataan dan jika ditemukan kembali nantinya, maka akan lebih tegas sanksi yang diberlakukan. Pasalnya, operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP bersama TNI/Polri masih dalam rangka sosialisasi, dan belum diterapkan.

“Nanti sanksinya kalau sudah kita terapkan, maka ada sanksi material apabila nanti jika ditemukan kembali tidak mengunakan masker dan akan dikenai denda sebesar Rp 100 ribu itu pilihan yang pertama,” ucapnya.

Dan untuk pilihan kedua, saksi sosialnya yaitu dengan memberikan hukuman menyapu di jalan selama 2 jam dengan memakai ropi yang bertulisan saya melanggar protokol kesehatan.

Kegiatan ini juga sudah kita yang ke empat kalinya. Sebelumnya saat razia sangat banyak sekali yang melanggar, hampir kita kewalahan untuk menangganinya. Dan untuk yang kedua jumlah pelanggaran mulai berkurang.

“Dengan demikian razia penegakan ini sudah berkurang untuk masyarakat yang melanggar. kemaren kita lakukan di Kereng pangi bersama TNI/Polri. Artinya dengan terus kita melakukan penertiban-penertiban seperti ini masyarakat makin sadar betapa penting patuhi penerapan protokol kesehatan. Mungkin masyarakat juga tidak mau viral dengan mengunakan rompi bertulisan saya melanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.

(Annas/beritasampit.co.id)