Panduan dan Imbauan MUI Menggunakan Hak dan Kewajiban Berpartisipasi Dalam Pilkada

IST/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua Majelis Ulama (MUI) Provinsi Kalteng Khairil Anwar.

PALANGKA RAYA – Pilkada Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berjalan dan akan mencapai puncaknya pada 9 Desember 2020 mendatang. Majelis ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui MUI Provinsi Kalteng mengimbau kaum muslimin untuk memberikan hak suaranya pada pesta demokrasi ini.

Wakil Ketua Majelis Ulama (MUI) Provinsi Kalteng Khairil Anwar, Jumat 25 September 2020, mengatakan, berdasarkan data hasil survei penelitian, partisipasi pemilih Kalteng sejauh ini relatif rendah. Salah satu penyebabnya, sebagian umat Islam enggan meninggalkan pekerjaan utamanya sehari-hari seperti berdagang di pasar saat hari pencoblosan.

“Sebagai seorang warga negara Indonesia baik sebagai umat Islam kita wajib ikut bertanggung jawab dan berpartisipasi dalam memilih pemimpin termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur, sebagaimana hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, Jika kalian bertiga dalam bepergian, maka angkatlah pemimpin diantara kalian,” kata Rektor IAIN Palangka Raya ini.

Khairil menerangkan, proses pemilihan pemimpin termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng ini sangat penting. “Imam al-Mawardi dalam kitab ‘Al-Ahkam As-Sulthaniyah’ berpendapat bahwa, kepemimpinan (al-imamah) merupakan tempat pengganti kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia, dan memilih orang-orang yang menduduki kepemimpinan tersebut hukumnya adalah wajib menurut ijma,” ujar pria asal Martapura (Kalimantan Selatan) yang juga mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Dorong Percepatan Pengembangan Kendaraan Listrik di Tanah Air

Dia melanjutkan, pendapat al-Mawardi ini sangat penting dan relevan dengan memilih pemimpin yang berlandaskan Pancasila. Sebab, pemimpin itu menggantikan fungsi kenabian yang tugasnya wajib menjaga agama (hirasat al-din) agar agama tetap tumbuh dan berkembang di negara Pancasila yang berketuhanan yang maha esa ini.

“Kemudian pemimpin itu juga wajib mengelola urusan dunia (siyasat al-dunya). Artinya, pemimpin juga wajib menyejahterakan rakyatnya agar dapat hidup layak, berkecukupan, sejahtera, dan bermartabat. Kemudian, al-Mawardi juga berpendapat bahwa memilih pemimpin itu hukumnya wajib menurut kesepakatan ulama,” jelasnya.

Berkaitan dengan kewajiban memilih pemimpin tersebut, lanjut Khairil, MUI Pusat juga memberikan panduan dan imbauan dalam menggunakan hak dan kewajiban memilih nanti.

Petikan imbauan MUI Pusat tersebut, pertama, mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam untuk menjaga situasi agar tetap aman, damai dan terbangun suasana kehidupan yang penuh harmoni. Masyarakat diharapkan juga ikut serta mengawasi proses pelaksanaan Pemilu, sehingga mencegah potensi terjadinya kecurangan dan gangguan keamanan.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR Desak Plt Dirjen Minerba Koordinasi Terkait IPR di Kepulauan Bangka Belitung

Kedua, meminta kepada umat Islam untuk menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab, sesuai dengan tuntunan agama. Sebagaimana Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009, bahwa memilih pemimpin menurut ajaran Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah dan imarah) dalam kehidupan bersama.

Ketiga, dalam menggunakan hak pilihnya, umat Islam wajib memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat.

Keempat, mengajak segenap umat Islam untuk bermunajat memohon kepada Allah SWT agar semua proses Pilkada di Kalteng 9 Desember 2020 mendatang bisa terlaksana secara jujur, adil, aman dan damai serta menghasilkan pemimpin-pemimpin yang takut hanya kepada Allah SWT dan berjuang sepenuh tenaga mewujudkan masyarakat, bangsa dan negara yang baldatun thayyibatun warabbun ghafur. (Hardi/Beritasampit.co.id).