Simpan Sabu, Pemuda Ini Terancam 4 Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka saat diamankan di Kantor Polisi

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah mengamankan seorang pria karena membawa satu paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, Kamis 24 September 2020.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, mengatakan, tersangka merupakan seorang pria berisial SA (34) warga Jalan Parawei Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Pasar Ramadan Masjid Kampus Salahuddin UPR Sudah Dibangun

“Tersangka berhasil kita amankan sekitar Pukul 15.30 WIB saat melintas di Jalan Garuda XIV Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu paket diduga sabu seberat 0,29 gram, satu bungkus rokok, satu unit Smartphone, satu buah tas selempang dan satu unit Sepeda motor jenis Yamaha R15 warna kuning dengan Nomor Polisi KH 4405 YH.

BACA JUGA:   Hj. Aster Bonawaty Ungkapkan Diri Siap Maju dalam Pilkada Bartim

Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

(Hardi/Beritasampit.co.id)