KPU Deadline SK Pemberhentian Calon, Catat Tanggalnya Sebelum Didiskualifikasi?

DEADLINE : ARIFIN/BERITA SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum Kotim mendeadline kepada beberapa calon pemilihan bupati dan wakil bupati Kotim untuk secepatnya mengurus SK pemberhentian.

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) secara remsi telah menentapkan empat pasangan calon untuk maju pada pemillihan bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2020. Namun, masih ada satu syarat yang belum terpenuhi yakni Surat Keterangan (SK) pemberhentian.

“Satu syarat lagi yang belum kami terima, SK pemberhentian dari beberapa calon,” ucap Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih kepada sejumlah awak media usai menetapkan pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati Kotim tahun 2020, belum lama ini.

BACA JUGA:   Ribut, Truk Dilarang Masuk SPBU Km8 Tjilik Riwut Gegara Diduga Tak Bayar Pungli

Dari 4 pasangan calon ada yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Wakil Ketua I dan anggota DPRD Kotim, anggota DPRD Kalteng, serta Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kotim.

Secara aturan, para pejabat tersebut sudah dianggap memenuhi syarat dan layak maju pada Pilkada Kotim yang akan diselenggarakan 9 Desember 2020.

“Kami terima SK pemberhentian paling lambat sebulan sebelum hari pemungutan suara atau 9 Nopember 2020,” tegas Fathonah.

BACA JUGA:   Aktivis Muda Harapkan Bakal Calon Bupati Harus Benar-Benar Paham Kondisi Katingan

Dia mengungkapkan bahwa sebelumnya KPU Kotim sudah ada menerima beberapa surat syarat namun tidak termasuk SK pemberhentian calon.

“Surat yang kami terima yakni surat pengunduran diri serta tanda terima pengunduran diri sedangkan, SK pemberhentian kami kasih waktu sebulan,” ujarnya.

Hingga kini, masing-masing calon terutama yang memiliki jabatan dari pemerintah masih menunggu SK pemberhentian. Sebab, terutama untuk anggota dewan SK pemberhentian dikeluarkan langsung dari Kementerian Dalam Negeri.

(ifin/beritasampit.co.id)