Oknum Anggota PSHT Dituntut Sanksi Adat Rp 425 Juta

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kegiatan Sidang Perdamaian Adat antara Warga PSHT dengan Warga Luwuk Ranggan yang digelar di Gedung Dharma Wanita Sampit, Sabtu 26 September 2020.

SAMPIT – Delapan oknum warga Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Kotawaringin Timur (Kotim), yang menganiaya Herpansah bin Yuliasah kini telah memasuki masa Sidang Perdamaian Adat, yang digelar Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotim, di Gedung Dharma Wanita Sampit, Sabtu 26 September 2020

“Secara hukum positif, hal ini belum menyentuh persoalan hati. Jadi tepatlah sidang adat ini menyelesaikan yang tidak bisa diselesaikan oleh hukum positif. Hukum adat ini wajib kita hormati untuk memberi pelajaran kepada kita jika ingin hidup dalam di tempat orang, maka harus menjunjung tinggi adat,” ungkap Ketua Penyelenggara Sidang Perdamaian Adat, Firdaus Herman Ranggan.

BACA JUGA:   99 Mahasiswa IAHN Palangka Raya KKN di Utara Kotim

Kegiatan sidang dikawal ketat oleh Petugas Kepolisian beserta Batamad Kotim, sedangkan dari pihak pelaku penganiayaan tidak bisa dihadir karena masih menjalani proses hukuman asimilasi. Setelah beberapa waktu di vonis dengan hukuman positif selama satu tahun dua bulan.

“Sidang perdamaian adat ini kita musyawarahkan dengan baik bersama keluarga korban, pengurus PSHT, keluarga pelaku dan lainnya. Apa yang dituntut pandawa adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kami menaruh harapan kepada majelis hakim untuk mengambil keputusan yang terbaik bagi korban, terlapor dan bagi PSHT,” kata Ketua DAD Kotim, Untung TR

BACA JUGA:   Berikut Kronologis Begal Bersajam hingga Dilumpuhkan Brimob 

Sementara itu, melalui hasil tuntutan dari Pandawa yang menyatakan bahwa kedelapan oknum penganiayaan bersalah dan melanggar hukum, dengan menuntur 1.700 Katiramu atau jika diuangkan sebesar Rp. 425 juta rupiah.

“Kami menuntut majelis hakim adat dengan menyatakan pelaku bersalah dan menjatuhkan hukuman adat,” tegas Adi Chandra Atuk, salah satu Pandawa yang membacakan tuntutan ke majelis hakim adat.

Sidang diskors sekitar 3 jam, yang nantinya dilanjutkan dengan membacakan vonis Hakim delapan oramg oknum pelaku dan juga PSHT Kotim.

(Cha/beritasampit.co.id)