Polisi Ringkus Kurir Sabu di Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka saat diamankan di kantor Polisi

PALANGKA RAYA – Polisi kembali meringkus salah seorang perempuan berinisial WD (46) warga Jalan Dr. Murjani Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya diringkus aparat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah karena kedapatan memiliki dan membawa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu, Jumat 25 September 2020 malam.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidikan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,” kata Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya.

Asep mengungkapkan, pelaku yang diduga merupakan kurir Narkotika jenis sabu diamankan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba dibilangan Jalan Dr. Murjani Gg Hijrah Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah sekitar Pukul 20.00 WIB.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram, 1 buah timbangan digital, 2 pack plastik klip, 4 buah sendok sabu, 1 buah HP merk Vivo, 1 buah gunting dan 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Beat dengan Nomor Polisi KH 3405 NU.

“Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)