Simpan Sabu dan Senjata Tajam, Oknum Petugas Pemadam Kebakaran Ditangkap

IST/BERITA SAMPIT - Polisi Saat Mengamankan Pelaku

PALANGKA RAYA – Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Jalan P.M. Noor, Panarung Kota Palangka Raya, Jumat 25 September 2020 sekira pukul 23.30 WIB.

“Saat kami melakukan patroli, mendapati seorang mencurigakan inisial SB (44) berada di pinggir Jalan P.M. Noor. Kemudian kami lakukan pemeriksaan dan menemukan alat hisap sabu yang telah digunakan di dalam saku celana pelaku,” kata Dirreskrimum Kombes Pol Budi Hariyanto.

Tidak hanya mengamankan sabu, polisi juga menemukan senjata tajam jenis badik diselipkan di pinggang sebelah kiri SB yang sehari-hari bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran tersebut.

BACA JUGA:   Diisukan Maju di Pilwakot Palangka Raya, Ini Tanggapan Ivo Sugianto Sabran

“Setelah dilakukan pengembangan, kami mendapatkan lima paket sabu yang disimpan pelaku di bawah jembatan Jalan Riau Kota Palangka Raya tidak jauh dari rumahnya,” jelas Budi.

AKP Triyo Sugiono, langsung membawa pelaku ke Mapolda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya untuk diserahkan ke Ditresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan, lima paket sabu, satu buah alat hisap sabu, satu buah badik, satu buah korek api gas, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih dan uang Rp 300 ribu,” tambahnya.

BACA JUGA:   Berikut Kronologis Begal Bersajam hingga Dilumpuhkan Brimob 

Pelaku akan dikenakan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

“Disamping itu, pelaku juga kami kenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Dirreskrimum.

(Hardi/Beritasampit.co.id)