Dewan Minta Masyarakat Harus Patuhi Perbup Kotim Tentang Penerapan Protokol Kesehatan

IM/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Sutik.

SAMPIT – Sejauh kini kasus pandemi Covid-19 semakin meningkat, termasuk di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pasien positif semakin bertambah. Sehingga Peraturan Bupati (Perbup) terkait penerapan protokol kesehatan sudah mulai diberlakukan.

Anggota Komisi I DPRD Kotim Sutik mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjalankan Perbup yang sudah ditetapkan tersebut.

“Perbup itu dikeluarkan karena untuk kebaikan kita bersama. Jangan sampai angka pasien positif Covid-19 terus bertambah hingga menjadi angka yang luar biasa, dengan kondisi saat ini saja kita sudah kewalahan,” kata Sutik, Minggu 27 September 2020.

Protokol kesehatan menurut Sutik sudah menjadi kewajiban untuk ditegakkan saat ini. Bahkan sudah jelas tertuang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Karena semua kegiatan sekarang ini haruslah dijalankan sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:   Dewan Kotim Sarankan Simpang Sebabi Menjadi Kelurahan

“Jika ada yang melanggar harus ditindak sesuai Perbup dan aturan yang berlaku, masyarakat harus patuh, khususnya untuk menangani penyabaran Covid-19 saat ini,” tutur legislator partai Gerindra itu.

Dirinya berharap masyarakat Kotim pada umumnya mau bekerja sama bahu membahu secara bergotong royong seperti semboyan bumi Habaring Hurung guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Kotim. Agar Kotim terlepas dari jeratan virus mematikan ini.

BACA JUGA:   Desak DLH dan Penegak Hukum Audit Pabrik Kelapa Sawit di Kotim

“Kita semua tidak ada yang ingin berlarut-larut dalam pandemi in, maka dari itu semua harus kompak untuk mematuhinya. Karena tidak ada cara lain lagi untuk menghentikan penyebaran virus ini,” tutupnya.

Ia juga mengingatkan, agar dalam pelaksanaan tahapan Pilkada saat ini yang tengah ramai di Kotim jangan sampai menimbulkan klaster baru. Meski ini pesta demokrasi 5 tahunan, namun karena keadaan saat ini ditengah pandemi mengharuskan semuanya ada batasan-batasan yang harus dipatuhi. (im/beritasampit.co.id).