NANGA BULIK – Tim penegakan protokol kesehatan menjaring 38 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di Jalan Batu Batanggui, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Senin 28 September 2020.
Patroli penyisiran itupun melibatkan Satpol PP Lamandau, Dishub Lamandau, BKD, Kecamatan Bulik, TNI dan Polri untuk penegakan hukum Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Kesehatan dan Perbup Lamandau Nomor 73 Tahun 2020.
“Setiap pelanggar langsung kita kenakan sanksi administratif sebesar Rp 50.000, dan ada juga kita berikan sanksi sosial dengan menyapu jalan selama 1 Jam,” kata Kepala Satuan Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Lamandau, Triadi.
Triadi mengukapkan, ada 31 pelanggar yang langsung dikenakan sanksi denda administratif karena berulang-ulang melakukan kesalahan, 6 orang sanksi sosial dengan menyapu jalan, dan 1 orang membuat surat pernyataan.
“Kegiatan kita mulai jam 8 pagi, dalam kegiatan kita melibatkan tiga instansi terkait untuk kelancaran penegakan hukum protokol kesehatan,” jelasnya.
Triadi berharap tim gugus tugas Covid-19 agar memberikan sosialisasi protokol kesehatan lebih gencar lagi, karena masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan. (Andre/beritasampit.co.id).