Tak Jera, Residivis Curat Kembali Dibekuk Polisi di Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku saat diamankan di Kantor Polisi

PALANGKA RAYA – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial A (44) saat ini harus kembali berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut, Polresta Palangka Raya.

Hal tersebut dikarenakan A yang berjulukan Tikus diduga menjadi pelaku dalam tindakan pencurian yang terjadi di Perumahan Casadova Jalan Letkol E. Tuewak, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada hari Minggu 20 September 2020 lalu.

Unit Buser Polsek Pahandut yang didampingi oleh Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng, berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut berkat upaya penyelidikan dan informasi yang dihimpun dari para saksi maupun korban.

“Terduga pelaku bersama dengan beberapa barang bukti berhasil diamankan oleh petugas pada hari Minggu 27 September 2020 kemarin,” kata Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata.

Dari tangan A alias Tikus, petugas berhasil menemukan barang bukti yakni 2 (dua) Unit Hand Phone yang diduga milik korban di TKP Perumahan Casadova serta 4 (empat) buah dompet kecil.

“Untuk saat ini terduga pelaku bersama barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)