51 Pelanggar Protokol Kesehatan Disanksi Sosial dan Bayar Denda

IST/BERITA SAMPIT - Petugas Saat Melakukan Operasi Yustisi

PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar Operasi Yustisi dibilangan Jalan Hiu Putih simpang empat Jalan Rajawali Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Selasa 29 September 2020.

Kabagops Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah Kompol Hemat Siburian, selaku Koordinator Lapangan, Kepala BPBD Kota selaku Ketua Harian Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Ambriyani, dan Sekretaris Diskominfo Kota Palangka Raya Dra Anna Menur.

“Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Kabagops Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah Kompol Hemat Siburian.

Sebanyak 51 orang pelanggar Prokes sudah diberikan tindakan, berupa 11 orang membayar denda administratif ditempat sebesar 100 ribu rupiah sedangkan 40 orang lainnya mendapat sanksi kerja sosial

Hemat menegaskan, kegiatan Oparasi Yustisi oleh Satgas Terpadu Covid-19 akan terus dilakukan diberbagai lokasi dan pusat keramaian sebagai upaya menekan angka penyebaran virus corona di Wilayah Kota Palangka Raya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)