Belasan Pelanggar Prokes Covid-19 Dapat Sanksi Kerja Sosial

IST/BERITASAMPIT: OPERASI - Petugas Saat Melaksanakan Operasi Yustisi

PALANGKA RAYA – Satgas Yustisi dan Polresta Palangka Raya beserta jajaran menggencarkan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya. Seperti halnya yang dilakukan oleh Polsek Bukit Batu, Polresta Palangka Raya bersama Satgas Yustisi kepada masyarakat di kawasan Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa 29 September 2020.

Dari hasil pendisiplinan tersebut, petugas berhasil menjaring 14 (empat belas) pelanggar yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di tengah mewabahnya Covid-19 saat ini serta memberikannya teguran maupun sanksi.

BACA JUGA:   Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi di Parkiran Masjid Al Warits Palangka Raya, Pelaku Terekam CCTV

“Para pelanggar kami temukan tidak menggunakan masker saat beraktivitas, oleh karena itu dikenakan teguran lisan dan sanksi berupa kerja sosial membersihkan lingkungan,” kata Kapolsek Bukit Batu, Iptu Muludin.

Upaya tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakkan hukum protokol kesehatan guna menangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi di wilayahnya.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

“Ini merupakan upaya yang akan terus kami perjuangkan untuk menanggulangi wabah Covid-19 di Kota Palangka Raya, oleh karena itu kami sangat berharap seluruh masyarakat agar dapat sadar, disiplin dan mematuhinya,” tegasnya. (Hardi/Beritasampit.co.id)