Jumlah Dana Awal Kampanye Dua Pasangan Calon Kepala Daerah Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalteng, Sapta Tjita.

PALANGKA RAYA – Dua pasangan calon Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kini sudah menyampaikan dana awal kampanye mereka. Hal ini diungkap Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalteng, Sapta Tjita, saat ditemui di ruang kerjanya di kantor KPU Provinsi Kalteng, Selasa 29 September 2020.

“Untuk pasangan nomor urut 1 itu berjumlah Rp 50 Juta, dan untuk nomor urut 2 berjumlah Rp 100 juta dan itu ada di laporan awal dana kampanyenya di Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Nantinya dana tersebut akan dipakai hanya untuk kampaye saja seperti membuat baliho, dan lainnya,” kata Sapta Tjita.

BACA JUGA:   Pilkada 2024, Berpeluang Halikinnor Maju Bersama Sekda Kotim

Sapta menjelaskan, untuk ketentuan maksimal dana kampanye itu berjumlah Rp 53.567.433.500, dan tidak boleh melewati angka tersebut. Dana tini hanya digunakan untuk kampanye saja, bukan untuk hal lainnya yang di luar kampanye.

Nantinya dana kampanye tersebut akan berkembang lagi, akan tetapi tidak boleh melebihi angka maksimal dana kampanye. Yang disampaikan laporannya saat ini oleh kedua paslon tersebut, kata Sapta, hanya dana awal kampanye. (Hardi/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   Sejumlah Nama Didorong Jadi Penantang Petahana di Pilkada Kotim