Komnas HAM RI Gali Keterangan Pemkab Lamandau Soal Kinipan

KOMNAS HAM: Istimewa/berita sampit - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI saat melakukan kunjungan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau di ruang rapat bupati Bupati Hendra Lesmana.

NANGA BULIK – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melakukan kunjungan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau dengan tujuan meminta keterangan atas perkara yang diadukan Rukka Sombolingi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Selasa 29 September 2020.

Kunjungan perwakilan Komnas HAM RI yang dipimpin Kasubbag Pemantauan dan Penyidikan Komnas HAM Nurjaman itu langsung diterima Bupati Lamandau Hendra Lesmana, Sekda M Irwansyah serta perwakilan dinas terkait lainnya, yang kemudian berlangsung rapat terbatas di Ruang Rapat Kantor Bupati Lamandau.

Sebagaimana surat resmi yang dibawa oleh perwakilan Komnas HAM tersebut, kedatangannya menemui Bupati Lamandau itu adalah dalam upaya meminta keterangan perihal aduan AMAN soal dugaan penyerobotan hutan adat Laman Kinipan seluas 979,71 hektare (Ha) oleh PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

Nurjaman juga menggali informasi soal upaya pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan antara sebagian masyarakat Desa Kinipan dan PT SML yang sempat menjadi topik hangat nasional beberapa waktu lalu.

Berdasarkan aduan dari AMAN kepada Komnas HAM, PT SML diduga telah melakukan penyerobotan lahan/hutan dengan melakulan aktivitas landclearing di lahan seluas seluas 979,71 ha dari 1000 ha lahan yang diklaim masuk wilayah Hutan Adat Laman Kinipan.

Lahan yang menurut AMAN diserobot PT SML itu juga disebut telah dikuasai dan ditempati masyarakat adat Laman Kinipan secara turun temurun sejak tahun 1500. Adapun luasan lahan atau hutan adat Laman Kinipan berdasarkan pemetaan wilayah yang dilakukan masyarakat adat bersama AMAN dan Badan Registraai Wilayah Adat (BRWA) luasnya mencapai 16.132 ha.

Tak hanya itu, aduan AMAN ke Komnas HAM RI itupun, PT SML juga diduga hanya mengantongi izin IPK dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan belum mengantongi SIUP dan HGU.

Dikonfirmasi usai rapat, Bupati Lamandau H Hendra Lesmana menyampaikan apresiasiasinya kepada perwakilan Komnas HAM RI yang telah meminta keterangan pemerintah daerah menyoal permasalahan sebagian masyarakat Desa Kinipan dan PT SML itu.

Hendra juga menyebut pemerintah daerah sesuai kapasitaanya telah memberikan keterangan atas berbagi hal yang ditanyakan dan digali oleh Komnas HAM, seperti halnya soal legalitas atau kelengkapan perizinan PT SML yang menjadi ranah pemerintah.

Bupati Hendra yang dilantik sebagai Bupati Lamandau pada 24 September 2018 itu juga menjelaskan, secara kronologis PT SML mendapatkan Izin Lokasi Perkebunan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor : Ek. 525.26/15/SK-IL/VI/2012 tanggal 21 Juni 2012 seluas 26.995,46 hektare.

Izin lokasi itu terdiri dari kebun inti seluas 12.561,52 hektare dan kebun plasma seluas 14.433,94 hektare terletak di Wilayah Desa Kinipan, Ginih, Batu Tambun, Sungai Tuat, Tanjung Beringin, Cuhai, Kawa, Karang Taba, Penopa, Suja dan Kelurahan Tapin Bini.

“PT SML juga telah mendapatkan izin Pelepasan Kawasan Hutan berdasarkan SK Kepla Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : SK.1/1/PKH/PMDN/2015 tanggal 19 Maret 2015 seluas 19.091,59 hektare,” jelasnya.

Kemudian, PT SML juga telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan SK Bupati Lamandau No : 525.26/01/IV/IUP/DPMPTSP-2017 tanggal 27 April 2017 seluas 19.091,59 hektare terletak di wilayah desa Kinipan, Ginih, Batu Tambun, Riam Panahan, Sungai Tuat, Tanjung Beringin, Cuhai, Kawa, Karang Taba, Penopa, Suja, Kelurahan Tapin Bini dan Desa Samu Jaya.

PT SML juga telah mengantongi Hak Guna Usah (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tanggal 9 Agustus 2017 seluas 9.435.2214 ha.

Mengenai aduan AMAN tentang dugaan penyerobotan lahan oleh PT SML seluas 979,71 ha, kata Hendra Lesmana, beberapa waktu lalu bahkan Wakil Menteri LHK Alue Dohong yang datang ke Lamandau menjelaskan bahwa hasil analisis sementara KLHK RI berdasarkan overlay, citra satelit serta data batas administrasi desa, luasan lahan APL atau Areal Penggunaan Lain yang masuk HGU PT SML di Desa Kinipan itu hanya 906 haktare, dan lahan tersebut hingga kini kondisinya belum digarap alias masih hutan.

“Sehingga dengan jawaban pak Wakil menteri LHK itu kan jelas bahwa PT SML belum melakukan landclearing di lahan APL yang masuk HGU PT SML di Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa itu, sehingga tentu tidak benar juga adanya dugaan penyerobotan yang ditudingkan tersebut,” jelas Hendra.

Adapun luasan lahan yang diklaim atas nama Komunitas Adat Laman Kinipan yang disebut hutan adat seluas 16.169,942 hektare, dimana diantara wilayah yang di klaimnya itu justru jauh mematok lahan yang sudah digarap PT SML karena ada dalam HGU perusahaan yang sebagian besarnya masuk pada potensi desa lain seperti halnya Desa Karang Taba, Kecamatan Lamandau.

Terakhir, Hendra Lesmana juga berharap agar Komnas HAM RI dapat menjadikan berbagai informasi, data dan fakta yang didapat dari lapangan termasuk keterangan dari pemerintah daerah menjadi dasar untuk rekomendasi yang akan dikeluarkan nantinya. (Andre/beritasampit.co.id)