Tersangkut Korupsi, Kades Tumbang Liting dan Oknum Satpol PP Katingan Ditahan Kejari Katingan

KASUS KORUPSI : IST/BERITASAMPIT - Kades Tumbang Liting Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, saat dilakukan penahanan pihak Kejaksaan Negeri Katingan

KASONGAN – Salah satu Kepala Desa dan satu orang Oknum anggot Satpol PP di Kabupaten Katingan dilakukan penahanan pihak Kejaksaan Negeri Katingan.

Penahanan dua terdakwa atas nama Didi, yang merupakan Kepala Desa Tumbang Liting Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, sedangkan atas nama Kartiansyah, merupakan Pegawai Negeri Sipil atau ASN pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan.

Penahanan yang dilakukan tersebut terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Penimbunan Jalan di Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang, tahun anggaran 2017 selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya terhitung sejak tanggal 28 September 2020 hingga 17 Oktober 2020.

“Iya benar, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Katingan melakukan penahanan rumah tahanan negara terhadap kedua terdakwa selama 20 hari di Rutan Kelas II A Palangka Raya”, terang Plt Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Yovandi Yazid, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan, Erfandy Rusdy Quiliem, pada Selasa 29 September 2020.

Dijelaskan, bahwa kedua terdakwa merupakan lanjutan atau bagian dari Pengembangan Perkara atas nama Terpidana atas nama Kendes Arisanto mantan ASN Satpol PP Katingan yang telah di Vonis Terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan telah di eksekusi oleh Jaksa untuk menjalani Pindana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan di Rutan Kelas II A Palangka Raya, tambah Erfandy.

BACA JUGA:   Dua Truk Adu Banteng di Jalur Tengkorak

Dalam Kasus ini, Kartiansyah merupakan Mantan Pj. Kepala Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan Tahun 2017. Sedangkan Didie, selaku Pemilik Perusahaan CV. Liting Perkasa yang di gunakan oleh Terpidana Kendes Arisanto dalam Pelaksanaan Pekerjaan Penimbunan Jalan di Desa Asem Kumbang tahun 2017.

Modus yang dilakukan adalah secara bersama-sama melakukan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 250.093.450 (dua ratus lima puluh juta sembilan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah).

Kasi Pidsus menambahkan, dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum telah berhasil melakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 83.293.450,- (delapan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah).

Serta berhasil meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Eksekusi Uang Rampasan, Pembayaran Uang Pengganti, Denda dan Biaya Perkara dari Terpidana Kendes Arisanto dengan total sejumlah Rp. 133.303.450,- (seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah).

Selain itu, sebelumnya Tepidana Kendes Arisanto juga telah terlebih dahulu mengembalikan Kerugian Negara ke Rekening Kas Desa Asem Kumbang sejumlah Rp. 166.800.000,- (seratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).

BACA JUGA:   Serikat Pekerja Laporkan PT Sampit International Karena Gaji Ratusan Karyawan Menunggak Tiga Bulan

Sementara, Plt Kejari Katingan Yovandi Yazid, menambahkan bahwa Proses Penegakan Hukum yang dilakukan Kejari Katingan khususnya terkait Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, tidak semata-mata hanya melakukan penindakan untuk tujuan memberikan efek jera melainkan mengutamakan Penyelamatan dan pemulihan Kerugian Negara serta Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bentuk Kemanfaatan Praktis Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kabupaten Katingan.

” Sebelumnya, Penyidik Polres Katingan melimpakan Perkara Tahap II atas nama Tersangka Kartiansyah dan Didie beserta barang bukti ke Kejari Katingan, Senin siang. Dan pelimpahan para tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah JPU pada Kejari Katingan menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah tersebut itu Lengkap atau P-21 pada Selasa 8 September 2020,” jelasnya.

Ditambahkan, bahwa dalam kasus ini, para Terdakwa di sangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
(Annas/beritasampit.co.id)