Janjikan Bantuan Alat Pertanian, Oknum ASN di Kotim Tipu Warga Ratusan Juta

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, saat mengintrogasi tersangka RN, ASN yang ditangkap akibat melakukan tindakan penipuan, Rabu 30 September 2020

SAMPIT – RN salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini, harus merasalan dinginnya dibalik jeruji penjara akibat perbuatannya menipu warga hingga ratusan juta rupiah.

Modus yang dilakukan RN yakni menjanjikan warga dengan pengadaan alat pertanian dari program pemerintah, dengan menjual nama Instansi dimana dirinya bekerja warga pun percaya, dan memberikan apa yang diminta oleh pelaku dengan memberikan uang yang dikumpulkan mencapai Rp 308.000.000.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, menerangkan kasus ini terungkap setelah korban Ardiansyah melaporkan penipuan tersebut kekepolisian, setelah melakukan penyelidikan serta menggali keterangan 6 orang saksi, polisi akhirnya mengungkap kasus ini dan menggelandang RN guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Modus yang dilakukan tersangka ada kata-kata bohong dan bujuk rayu yang dilancarkan pada korban, tersangka ini menyatakan akan ada bantuan alat mesin pertanian dari pusat kepada daerah, dan dirinya ini meminta sejumlah uang. Dan uang tersebut tidak digunakan untuk melobi tapi berhenti di tersangka ini. Jadi ada rangakaian kata-kata bohong yang dilancarkan oleh tersanagka ke pihak korban,” ungkap Jakin, Rabu 30 September sore.

Untuk uang senilai Rp 308.000.000, Polisi terus melakukan pendalaman kemana uang tersebut dilarikan oleh tersangka.”sementara dugaan kita uang itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, selanjutnya masih kita telusuri,” katanya

Seluruh keterangan saksi beserta barang bukti berupa slip setoran, kwitansi transfer menggunakan salah satu bank telah diamankan oleh polisi guna dilakukan sidik lebih lanjut.

Akibat perbuatannya karena telah merugikan orang lain, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Cha/beritasampit.co.id)