Polresta Palangka Raya Limpahkan Berkas Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari

ST/BERITA SAMPIT - Petugas Saat Melakukan Pelimpahan Berkas Perkara

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya melakukan pelimpahan tahap II berkas perkara terhadap dua orang tersangka terkait kasus narkotika.

Berkas perkara dari kedua tersangka yakni BI dan AI dilimpahkan petugas setelah dinyatakan P21 (hasil penyidikan sudah lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Rabu 30 September 2020.

“Tersangka BI dan AI terjerat kasus narkotika yang berbeda waktu dan tempat penangkapan, serta tidak ada keterkaitan, yang berhasil diringkus pada tanggal 4 Juni dan 15 Juli Tahun 2020 lalu,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya.

Dikarenakan wabah Covid-19 yang sedang melanda dan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi saat ini, hanya berkas perkara dan barang bukti saja yang dilimpahkan petugas, sedangkan kedua tersangka kini masih diamanakan di Rutan Polresta Palangka Raya.

“Penghadapan kedua tersangka tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya dilakukan secara virtual melalui Aplikasi Zoom, sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19,” ucapnya.

Bertempat di ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, penghadapan tersebut berlangsung kondusif dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku guna mencegah resiko penularan wabah Covid-19.

(Hardi/Beritasampit.co.id)