Tergiur 2 Mobil, IRT Ini Berurusan Dengan Polisi

IST/BERITA SAMPIT - IRT terduga pelaku penadah mobil.

PANGKALAN BUN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TA (39) warga Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) karena tergiur 2 mobil akhirnya berujung di kantor Polisi.

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kapolsek Arsel AKP Wyhelmus Helky, saat dikonfirmasi Rabu, 30 September 2020, membenarkan seorang IRT tersebut telah diamankan karena sebagai penadah (membeli 2 mobil gelap).

“Kasus tersebut berawal dari laporan dua korban, Supriyanto (42) dan Mahfud (52), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, mereka merasa ditipu oleh SU oknum ASN dari Palangka Raya, karena mobil yang dirental SU pelaku tak kunjung dipulangkan,” kata Wyhelmus.

Lanjut Wyhelmus, setelah laporan 2 korban dikembangkan akhirnya terlacak 2 mobil yang dirental SU, digadaikan kepada seorang IRT berinisial TA (39).

“TA ini menerima gadai mobil terakhir dari pelaku SU (52) pada 23 September 2020 namun tanpa surat-surat. Digadaikan senilai Rp 24 juta dan uangnya sudah diberikan kepada SU, namun tidak merasa curiga dan tetap diterima,” ungkap Wyhelmus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya TA dan barang bukti, kini diamankan di Polres Kobar. “Pelaku dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkas Wyhelmus. (Man/beritasampit.co.id).