KPU dan Bawaslu Lamandau Dinilai Masih Minim Sosialisasikan Aturan Pilkada

Ilustrasi

NANGA BULIK – Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Lamandau baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai masih minim melakukan sosialisasi tentang Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi pedoman pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020.

Minimnya sosialisasi yang dinilai berdampak pada rendahnya pemahaman masyarakat tentang aturan main pelaksanaan Pemilu di masa Pandemi Covid-19 sehingga dapat menjadi penyebab tingginya potensi pelanggaran pemilu, serta rendahnya partisipasi pemilih.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Ben Brahim – Ujang Iskandar Kabupaten Lamandau, Budy Saputra menilai bahwa KPU dan Bawaslu harus betul-betul memaksimalkan ruang media dalam menyosialisasikan pesta demokrasi di masa pandemi Covid-19, baik media maintream maupun media sosial, sehingga partisipasi politik masyarakat tergerus.

“Saya rasa dengan adanya berbagai aturan yang ketat soal pencegahan Covid-19 seperti Perbup protokol kesehatan dan PKPU akan mempengaruhi partisipasi pemilih, untuk mencegah salahsatu maka ruang sosialisasi yang dapat dioptimalkan adalah media, baik media mainstrean, konvensional dan juga medsos (media sosial),” katanya, Kamis 1 Oktober 2020.

Senada, koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan paslon nomor urut 2 (H Sugianto Sabran – H Edy Pratowo) Kabupaten Lamandau, Fajrul Islami Akbar, dengan tegas meminta agar potensi tergerusnya partisipasi pemilih pada Pilgub harus diantisipasi sejak dini.

BACA JUGA:   Fajrurahman Sosok yang Patut Diperhitungkan di Pilkada Kotim

“Rendahnya tingkat pelanggaran pemilu serta tingginya partisipasi pemilih merupakan beberapa barometer yang dapat jadi acuan suksesnya penyelenggaraan pemilu. Demi mewujudkan itu, penentunya saat ini adalah keseriusan penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu dalam melakukan sosialisasi di berbagai media atau ruang yang dinilai efektif,” kata Fajrul.

Kenapa KPU dan Bawaslu kami sebut sebagai penentu, sebut Fajrul, karena pasangan calon dan tim pemenangannya pada Pemilu kali ini memiliki ruang yang sangat terbatas, seiring dengan ditiadakannya rapat umum atau kampanye terbuka. Bahkan pertemuan tatap muka tidak boleh diikuti lebih dari 50 orang, termasuk ruang-ruang sosialisasi lain yang sudah dibatasi.

Potensi banyaknya pelanggaran dan rendahnya partisipasi pemilih pada Pemilu yang digelar di masa pandemi Covid-19, kata Fajrul, harusnya dapat diantisipasi sejak dini.

Terpisah, Koordinator Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lamandau, Bayu Harisma Nugraha, juga menyoroti minimnya sosialisasi yang efektif di masa pandemi Covid-19 dari penyelenggara pemilu.

KPU dan Bawaslu, menurut Bayu, tidak bisa hanya sekedar berdalih bahwa kesuksesan pemilu akan tercipta atas peranan semua pihak, karena KPU dan Bawaslu sebagai leading sektor yang telah dibentuk negara untuk itu, lengkap dengan faktor-faktor pendukungnya termasuk dukungan anggaran.

BACA JUGA:   Langkah Muhammad Syauqie untuk Menjadi Gubernur Kalteng Terhalang Ini

“Pihak lain di luar KPU dan Bawaslu itu kan hanyalah komponen lain yang turut mendukung suksesnya pemilu, tidak bisa diandalkan sepenuhnya, terlebih kondisi pandemi covid-19 seperti ini semua ruang publik untuk sosialisasi serba terbatas,” katanya.

Pria lulusan fakultas Filsafat Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga menyarankan agar KPU dan Bawaslu membidik media sebagai salahsatu ruang yang dapat dimaksimalkan dalam upaya sosialisasi Pemilu di masa pandemi Covid-19. Media yang dimaksud adalah media massa, bukan sebatas media sosial yang justru berpotensi akan menimbulkan masalah lain seperti tingginya pelanggaran siber atau Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) sehingga kian menyulitkan dalam melakukan kontrol.

“Jangan sampai publik bertanya, jika saat normal dulu banyak ruang sosialisasi yang bisa dimanfaatkan lantas Pemilu di masa pandemi covid-19 ini ruang apa yang dimaksimalkan oleh penyelenggara pemilu, anggaran sosialisasi pemilu-nya digunakan untuk apa?, itu kan beberapa pertanyaan yang berpotensi akan muncul di publik,” jelasnya.

(Andre/beritasampit.co.id)