Operasi Yustisi Ditlantas Polda Kalteng Temukan 10 Pelanggar Protokol Kesehatan

IST/BERITA SAMPIT - Petugas kepolisian saat memberikan sanksi sosial pelanggar protokol kesehatan.

PALANGKA RAYA – Personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng dipimpin oleh Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas AKP Wakid, bersama instansi terkait melaksanakan operasi yustisi dan kampanye ‘ayo pakai masker’ kepada masyarakat dan pengendara yang melintas di Jalan Rajawali Kota Palangka Raya, Kamis 1 Oktober 2020.

Dalam razia kali ini, petugas menemukan 10 pelanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

BACA JUGA:   Terpilih Jadi Anggota DPRD Kalteng, Abdul Hafid: Kemenangan Masyarakat Kotim dan Seruyan

“Untuk 10 orang ini kita berikan sanksi sosial berupa pemasangan rompi orange dan menyapu jalan hingga bersih,” kata AKP Wakid.

Wakid juga menjelaskan setelah diberikan sanksi sosial, pelanggar tersebut diberikan masker gratis dan diberikan pembinaan untuk terus menggunakan masker serta mantaati prokol kesehatan.

Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah Kalteng khusunya di Kota Cantik Palangka Raya.

BACA JUGA:   Pentingnya Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Herson B. Aden: Pedoman untuk Hidup Bermasyarakat

Lanjutnya mengataan, dengan mematuhi protokol kesehatan menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan, agar dapat menekan penularan Covid-19 serta mendukung pemerintah guna memutus mata rantai virus corona. (Hardi/beritasampit.co.id).