Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Zenith

Ist/BERITA SAMPIT - Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu. Kamis 1 Oktober 2020.

KUALA PEMBUANG – Satresnarkoba Polres Seruyan memusnahkan narkotika jenis sabu dan zenith di Kantor Polres Seruyan Jalan A Yani, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan kalteng, Kamis 1 Oktober sekira pukul 14.00 WIB.

Pemusanahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, Kasat Resnarkoba Iptu H Supriyono, Kasipidum Kejaksaan Negeri Seruyan Sindu Hutomo beserta anggotanya Manihin.

BACA JUGA:   Tas Berisi Uang Rp50 Juta Dicuri Seorang Wanita Saat Korban Sedang Salat Subuh di Masjid

Barang bukti didapat dari tangan tiga tersangka, sementara dari pelaku berinisial U berhasil diamankan sebanyak 0,30 gram sabu, MY 0,36 sabu sedangkan M dengan 867 butir pil zenith dan 0,11 gram sabu.

AKBP Agung mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut didapat dari tangan tiga tersangka dari tiga lokasi yang berbeda.

“Selanjutnya semua tersangka masih dalam peroses penyidikan dan diharapkan selanjutnya berhasil mengungkap jaringan lainnya,” ujar Kapolres.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Beras kepada Warga Kobar

Selain itu, Kapolres juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar bergerak bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya lainya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukan sabu ke dalam cairan deterjen, sedangkan untuk zenith dibakar di tempat pembuangan sampah yang sudah disediakan. (ASY)