Mahfud MD: Pilkada Tetap Dilaksanakan, Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenakan Sanksi

RAPAT KOORDINASI : HARDI/BERITA SAMPIT - Suasana rapat koordinasi analisa dan evaluasi pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 secara virtual, di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Jumat 2 Oktober 2020.

PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya mengikuti Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Rakor tersebut diikuti Habib Ismail secara virtual melalui video conference dari Aula Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Jumat 2 Oktober 2020. Selain Habib Ismail, di tempat berbeda Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri juga mengikuti rapat koordinasi secara virtual dari Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalteng.

BACA JUGA:   Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Kalteng Malang Raya Dikukuhkan

Dalam rapat virtual tersebut Mahfud MD yang didampingi Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian dan Kepala BNPB Doni Monardo, menyampaikan, bahwa Pilkada tetap dilaksanakan, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan, terutama saat kampanye.

“Salah satunya kampanye melalui media sosial/daring. Bagi yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan dikenakan sanksi,” kata Mahfud.

BACA JUGA:   Nuryakin Berharap Kedepannya PMI Semakin Baik dan Berkontribusi Pada Program Kemanusiaan

Ia berharap kepada pasangan calon di 270 daerah, agar berkomitmen berkampanye sehat dan kampanye protokol kesehatan.

Dalam Rapat itu, tampak hadir Kabinda Slamet Urip Widodo, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, Asisten Ekbang Nurul Edy, mewakili Danrem 102/PJG Syahrul Hadi, Mewakili KPU Provinsi Kalteng Eko Wahyu S, dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng terkait. (Hardi/beritasampit.co.id).