PALANGKA RAYA – Pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) khususnya penggunaan masker, tampak mulai membuahkan hasil, hal ini terbukti dengan menurunnya jumlah pelanggar Prokes saat digelarnya Operasi Yustisi di Jalan Rajawali Km 5 Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat 2 Oktober 2020.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit SPKT Polresta Palangka Raya Iptu Banar Loman Harto, selaku Perwira Pengendali Satgas Terpadu Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya.
“Selama 2 jam pelaksanaan Operasi Yustisi yang dimulai pada Pukul 08.00 WIB sampai Pukul 10.00 WIB, petugas hanya menindak 4 orang pelanggar Prokes yang melintas tanpa menggunakan masker,” kata Iptu Banar.
Banar menjelaskan, dari 4 pelanggar semuanya mendapatkan sanksi membayar denda administratif di tempat sebesar Rp 100.000.
“Semoga ini menjadi salah satu indikasi bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan Prokes semakin meningkat,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).