Simak! Ini Ketentuan KPU Kalteng Dalam Kampanye Paslon Kepala Daerah

HARDI/BERITA SAMPIT - Divisi Pengampu Anggota KPU Provinsi Kalteng, Eko Wahyu Sulistiobudi.

PALANGKA RAYA – Masa kampanye pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) yaitu dari tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020. Kampanye bisa dilakukan dalam pertemuan terbatas, tatap muka atau dialog, penyebaran bahan kampanye dan alat peraga kampanye serta kegiatan lainnya.

Sementara itu terkait dengan pemberitaan atau penyiaran, sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2017 tentang kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan pasal 54 ayat 1, bahwa pemberitaan dan penyiaran melalui media masa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian disampaikan Divisi Pengampu Anggota KPU Provinsi Kalteng, Eko Wahyu Sulistiobudi, di ruangan kerjanya KPU Provinsi Kalteng, Jumat 2 Oktober 2020. Menurutnya, pemberitaan kampanye bisa dilakukan oleh para wartawan media, akan tetapi harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

“Terkait penyiaran dan pemberitaan sesuai dengan pasal 54 ayat 1, terkait pemberitaan kegiatan kampanye partai politik, gabungan partai politik atau pasangan calon dan tim kampanye kepada masyarakat, terkait pemberitaan tersebut bentuknya berupa penyampaian kegiatan kampanyenya saja,” jelas Eko Wahyu.

Kata dia, dalam pemberitaan harus tetap memperhatikan kode etik, profesional dan keberimbangan berita.

Selain itu untuk masa tenang untuk media massa cetak dan elektronik dilarang untuk menyiarkan atau memberitakan para paslon dari tanggal 6 November sampai 8 November 2020, dan untuk pemberitaan dari tanggal 26 sampai 5 Desember 2020.

Sedangkan, iklan kampanye ini dilakukan dari tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020. Untuk saat ini pelaksanaannya hanya boleh dalam bentuk pemberitaan dan penyiaran saja. (Hardi/beritasampit.co.id).