TNI Membangun Ketertinggalan dengan TMMD

TAMIANG LAYANG – Salah satu tujuan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) yakni membangun desa yang tertinggal. Sehingg program TMMD tersebut diharapkan mampu membantu pemerintah dalam memeratakan pembangunan.

Tugas pokok TNI sebagaimana Pasal 7 ayat 2 angka 9 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yaitu membantu tugas pemeritahan daerah.

Menurut Dandim 1012 Buntok, Letkol Inf Dwi Tantomo, pemerintah daerah setempat tentunya memiliki harapan besar terhadap kerja sama dengan TNI, khususnya melalui program TMMD dalam rangka meningkatan kesejahteraan masyarakat.

“TMMD, adalah upaya TNI dan pemerintah dalam mengakselerasi percepatan pembangunan nasional, untuk terwujudnya masyarakat adil, makmur,dan sejahtera,” sebut Letkol Inf Dwi Tantomo, Minggu 04 Oktober 2020. (din)