Cekcok Usai Pesta Minuman Keras, Hartawan Tewas di Tombak Temannya

PERKELAHIAN : IST/BERITASAMPIT - Kondisi Korban (Hartawan) tewas dianiaya temanya.

KASONGAN – Hartawan alias Dadu (34) warga Mirah Kalanaman, tewas setelah dianiaya temannya sendiri. Korban dianiaya oleh pelaku Lisman (29) warga Batu Badinding.

Kejadian ini diketahui di depan Pustu Desa Batu Badinding RT 002, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada Minggu 4 Oktober 2020, sekira pukul 18.00 Wib.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Adhi Heriyanto, membenarkan adanya perkelahian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dijelaskan, bahwa penganiayaan itu terjadi setelah korban dan pelaku pesta minuman keras jenis baram (minuman keras tradisional) bersama teman mereka yakni pak Robin, Odong, Erik dan pak Adot. Pesta minuman keras itu dilakukan di rumah tersangka Lisman (29), Desa Batu Badinding, Minggu 4 Oktober 2020 pukul 10.00 Wib.

BACA JUGA:   Perkelahian Antar Pemuda di Terowongan Nur Mentaya Marak saat Ramadan

“Saat minum, korban Hartawan cekcok mulut dengan Odong. Kemudian dilerai oleh pelaku Lisman, lalu korban membawa pulang ke rumah warga robin bersebelahan dengan rumah tersangka,” jelasnya.

Namun, karena masih dalam pengaruh minuman keras, korban kesal kepada pelaku karena melerainya. Dan saat hendak pulang, pelaku langsung dipukul oleh korban hartawan di bagian Kepala sebanyak dua kali. Akibatnya, tersangka membalas dengan memukul korban dengan papan yang ada disekitarnya dan dilerai oleh Robin.

Merasa permasalahan selesai, tersangka pulang kerumahnya. Namun korban mendatanginya kembali dengan membawa senjata tajam, melihat hal tersebut tersangka keluar sembari membawa sebilah tombak, dan akhirnya terjadilah perkelahian diantara keduanya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:   Siswa SMA Negeri 2 Kasongan Bagikan 200 Paket Takjil untuk Masyarakat

“Akibat perkelahian itu, korban meninggal dunia di TKP. Dikarenkan mengalami penganiayaan dan luka cukup berat akibat benda tumpul dan tajam pada bagian muka, leher, dada, tangan dan perut,” jelas Kasat Reskrim, Iptu Adhi Heriyanto, Senin 5 Oktober 2020.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana Sub Pasal 354 Ayat (2) KUH Pidana Sub Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

“Tak berapa lama menerima laporan, tersangka telah diamankan. “Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan diamankan di Mapolsek Katingan Tengah,” ujarnya.

(Annas/beritasampit.co.id)