DPRD Ingatkan Kantor Pelayanan Publik Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

PURUK CAHU – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Johansyah meminta agar setiap kantor pelayanan dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Mura yang berhubungan langsung dengan masyarakat agar memperhatikan protokol kesehatan.

“Kantor pelayanan harus memperhatikan petugasnya yang berhadapan secara langsung dengan warga saat memberikan pelayanan, sehingga antara petugas dan warga sama-sama tidak merasa khawatir akan penularan virus,” Kata Johansyah, Senin 5 Oktober 2020.

Menurut Johan, terutama saat ini komplek perkantoran di Kabupaten Mura menjadi sorotan, pasalnya dari informasi yang beredar saat ini kasus baru penyebaran Covid-19 terjadi disejumlah Kantor atau Instansi di Komplek Perkantoran Pemda Mura.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

“Terlebih lagi saya tekankan agar kantor yang melakukan pelayanan pubik lebih memperhatikan protokol kesehatan, seperti Disdukcapil dan beberapa kantor lainnya, karena informasi yang terbaru saat ini ada beberapa kantor yang ditutup atas munculnya kasus baru dilingkup perkantoran tersebut,” Ungkap Politisi PPP itu.

Dirinya berharap agar setiap instansi mampu menjadi contoh yang baik dalam penerapan standar protokol kesehatan yang baik kepada masyarakat, sehingga tidak hanya instansi yang terlibat langsung saja yang terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

“Saya minta kantor atau dinas tempat pelayanan publik harus betul-betul memperhatikan protokol kesehatan tersebut. Dengan menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, serta memperhatikan pengunjung harus memakai masker,” Tuturnya.

(Lulus/beritasampit.co.id)