DPRD Kotim Segera Panggil PT KMA

IM/BERITASAMPIT - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Sihol Parningotan Lumban Gaol.

SAMPIT – Anggota Komisi I DPRR Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sihol Parningotan Lumban Gaol menyebutkan, bahwa perusahaan yang ada di daerah harus selalu diawasi. Karena menurutnya meski beberapa perusahaan sudah beroperasi tak menjamin bahwa perusahaan tersebut clear and clean bebas dari permasalahan).

Terlebih sampai kini masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum menuntaskan permasalahannya dengan masyarakat setempat terkait kepemilikan lahan yang sering kali terjadi.

Berkaitan dengan adanya aduan masyarakat, dimana masyarakat sekitar perusahaan telah menunjukkan bukti-bukti legalitas berupa surat kepemilikan tanah.

“Dalam beberapa kali kesempatan masyarakat atas nama Kadir ini sudah mengusahakan meminta ganti rugi kepada pihak manajamen PT Karya Makmur Abadi (KMA) yang ada di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu. Tetapi perusahaan berdalih sudah melakukan ganti rugi kepada masyarakat,” imbuhnya, Senin 5 Oktober 2020.

Dipertanyakan legislator partai Demokrat ini, Kenapa bisa pihak perusahaan mengakui telah mengganti rugi kepada masyarakat. Sementara masyarakat yang mengakui kepemilikan tanah tidak pernah didatangi oleh pihak perusahaan PT KMA

“Pihak pak Kadir ini sering kali meminta adanya mediasi dengan pihak perusahaan. Namun perusahaan tidak bersedia, dan ketika dimintai bukti-bukti pembayaran ganti rugi atau bukti pembayaran kepada masyarakat seperti yang dikatakan pihak PT KMA tidak ada juga menunjukkan bukti yang real. Ada apa sebenarnya,” tanyanya.

Pak kadir pemilik lahan ini akhirnya tidak tahu lagi mengadu kepada siapa, atas saran beberapa temannya akhirnya mencoba untuk mengadukan nasibnya ke lembaga DPRD melalui Komisi I yang kebetulan dalam hal ini diterima oleh Sihol Parningotan Lumban Gaol.

Setelah adanya komunikasi langsung dengan Pak Kadir selaku pihak masyarakat yang merasa dirugikan. Maka Komisi I DPRD Kotim akan mengupayakan agar adanya klarifikasi dari pihak perusahaan. Dan bila perlu kedepannya akan ada mediasi dengan pihak perusahaan agar masalahnya jelas dari kedua belah pihak.

“Jelas kami dari DPRD Kotim akan mencoba membantu hak-hak masyarakat yang belum mereka dapatkan. Jangan sampai kehadiran investor di daerah kita ini khususnya di desa-desa, tidak memberikan dampak yang baik untuk kesejahteraan masyarakat desa. Karena dalam beberapa kasus sengketa lahan dengan masyarakat justru sering dinikmati oleh orang-orang yang ikut mengambil kesempatan dalam setiap kasus sengketa,” demikian anggota DPRD dapil I Kecamatan Ketapang ini.

(im/beritasampit.co.id).