Lapas Klas IIB Sampit Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia Kamar Hunian

PEMUSNAHAN : IST/BERITA SAMPIT - Kepala Lapas Klas IIB Sampit, Agung Supriyanto (kiri pegang kayu) saat melakukan proses pemusnahan barang bukti hasil temuan.

SAMPIT –  Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit, Agung Supriyanto memimpin langsung pemusnahan barang bukti hasil temuan razia kamar hunian yang didampingi oleh jajaran Lapas.

Setelah selesai melakukan razia di kamar hunian para warga binaan, selanjutnya langsung dilakukan proses pemusnahan yang dilaksanakan, Senin 5 Oktober 2020 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di lingkungan Lapas Klas IIB Sampit.

Kepala Lapas Klas IIB Sampit, Agung Supriyanto menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari kegiatan razia kamar hunian warga binaan sampai periode bulan September 2020.

BACA JUGA:   Gabungan Komunitas Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Bahagia

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 21 unit Handphone dari berbagai merk dan type, ada juga kabel serta terminal listrik, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar,” ungkapnya di Sampit.

Tidak lupa, Agus Supriyanto juga berpesan kepada seluruh jajaran Lapas Klas IIB Sampit untuk terus menjunjung tinggi sinergitas, integritas dan komitmen dalam melaksanakan tugas.

BACA JUGA:   Polisi Buru Kakek Pelaku Pencabul Bocah Enam Tahun di Sampit

“Perkuat penggeledahan P2U, periksa barang dan badan baik bagi petugas, masyarakat pengguna layanan dan warga binaan yang dipekerjakan di luar Lapas serta tingkatkan penggeledahan rutin ke blok hunian,” pesannya.

Ditambahkan, bahwa kini pihaknya sudah berkoordinasi menjalin kerjasama dengan pihak terkait yakni Polres Kotim dalam rangka peningkatan keamanan dan ketertiban di dalam dan luar lapas, guna deteksi dini, salah satunya patroli titik sambang. (im/beritasampit.co.id).