Pemkab Seruyan Kembali Mediasi Sengketa Lahan Warga Dengan PT. Tapian Nadenggan

AHMAD/BERITA SAMPIT - Bupati Seruyan Yulhaidir, Pj. Sekda Seruyan Djainud'din Noor, Wakapolres Seruyan Kompol. Imam, Kasi Datun Kejari Seruyan Cyrilus Iwan, dan Perwakilan Pabung Kodim 1015 Sampit Serka. Ketut Wibowo hadir saat melakukan mediasi.

KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) mediasi penyelesaian sengketa ganti rugi tanah PT. Tapian Nadenggan Kebun Tasik Mas dengan masyarakat setempat.

Mediasi yang digelar di Aula Kantor Bupati dipimpin langsung oleh Bupati Seruyan Yulhaidir. Hadir perwakilan masyarakat, Perwakilan PT. Tapian Nadenggan, Pj. Sekda Seruyan Djainud’din Noor, Wakapolres Seruyan Kompol. Imam, Kasi Datun Kejari Seruyan Cyrilus Iwan, Perwakilan Pabung Kodim 1015 Sampit Serka. Ketut Wibowo, dan Kepala DKPP Seruyan Albidin Noor.

Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Bumi Gawi Hatantiring itu mengatakan, pemerintah mengharapkan penyelesaian sengketa lahan dapat terselesaikan dengan baik.

BACA JUGA:   Cegah Inflasi, Banggar DPR Minta TPID Pantau Komoditas Pangan Jelang Lebaran 2024

Yulhaidir optimis persoalan sengketa lahan tersebut dapat diselesaikan secara professional, ia menyebut itu ada tiga kepentingan yang mesti dijaga olehnya.

“Yang pertama kepentingan investasi, kedua kepentingan pemerintah daerah yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, dan ketiga kepentingan masayarakat, untuk itu kalau memang betul katakan betul sedangkan kalau yang salah katakan salah, kita bekerja secara professional,” ujarnya.

Suhardi sebagai perwakilan warga meminta adanya ganti rugi terhadap lahan mereka yang digarap oleh PT. Tapian Nadenggan, adapun jumlah ganti rugi yang diminta sebesar Rp25 juta perhektare dari 288,11 hektare lahan yang di sengketakan.

BACA JUGA:   Pernyataan Sikap BKMP se-Kalimantan Terkait Kondisi Papua

Sementara itu, pihak perusahaan merasa keberatan dengan jumlah ganti rugi yang diminta oleh masyaraka, untuk itu perusahaan menawarkan ganti rugi uang lelah sebanyak Rp100 juta sebagai penganti selama pemortalan di lahan sengketa.

Untuk diketahui, dari tiga kali mediasi yang dilakukan, pihak perusahaan tidak dapat menunjukan berkas atau data pembayaran uang ganti rugi terkait lahan yang bersengketa. (ASY)