Dewan Dukung Pemda Tertibkan Aset Daerah

FOTO : IM/BERITASAMPIT - Anggota Komisi I DPRD Kotim, Khozaini.

SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Khozaini mendukung upaya Pemkab setempat untuk segera melakukan penertiban rumah dinas, disertai tindakan bagi penghuni yang tidak berhak menempati rumah dinas.

“Kita menunggu tindakan selanjutnya, dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait penyalahgunaan fungsi rumah dinas yang tidak ditempati warga yang bukan ASN, selain itu persoalan ini juga sudah lama sekali,” kata Khozaini, 6 Oktober 2020.

Menurutnya, rumah dinas merupakan aset daerah yang hanya boleh digunakan untuk pihak yang berhak dan atas seizin pemeritah daerah. Penertiban perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan aset, apalagi saat ini banyak ASN yang justru membutuhkan rumah dinas.

BACA JUGA:   Dewan Minta Pemkab Kotim Turun Langsung Melihat Kondisi Jalan Mentaya Hulu

“Sudah bukan rahasia umum lagi saat ini ada beberapa rumah dinas ditempati oleh oknum yang bukan berstatus ASN, bahkan ada yang disewakan kepada pihak lain, hal itu jelas sudah melanggar aturan sehingga harus segera ditertibkan,” tegas pria dengan titel strata satu komputer ini.

Sampai saat ini sejumlah rumah dinas, seperti di Jalan Ahmad Yani Sampit masih digunakan pihak yang tidak berhak. Umumnya dijadikan tempat usaha dengan alasan mendapat izin dari penghuni sebelumnya.

“Jika penghuni tetap tidak mengosongkan lokasi meski sudah diperingatkan pemerintah, maka lakukan tindakan yang seharusnya sesuai prosedur, saya pribadi sangat mendukung langkah itu untuk segera dilakukan pemkab,” demikian kata politisi partai Hati Nurani Rakyat ini.

BACA JUGA:   Susun Jadwal, DPRD Gelar Banmus bersama Eksekutif

Untuk diketahui pemerintah daerah sebelumnya sudah menyampaikan surat peringatan agar mereka penghuni rumah dinas yang tidak berstarus ASN untuk segera meninggalkan rumah dinas tersebut. Bahkan mereka juga sudah diminta membuat surat pernyataan bersedia meninggalkan rumah dinas itu.

Upaya persuasif tersebut telah sudah dilakukan sejak Desember 2016 lalu. Pemerintah daerah berharap penertiban ini berjalan lancar dan penghuni rumah dinas yang tidak berhak, bisa segera mengosongkan rumah dinas secepatnya.

(im/beritasampit.co.id).