Diduga Selewengkan APBdes, 26 Kades dan Staf Kecamatan Tanah Siang Bakal Diperiksa Kejari

LULUS/BERITA SAMPIT-Kajari Mura, Suyanto SH MH

PURUK CAHU- Diduga selewengkan APBDes, Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura) memanggil sebanyak 26 Kepala Desa (Kades) dan Staf Kecamatan Tanah Siang, terkait pertanggungjawaban penggunaan APBDes tahun 2019.

“Betul kita panggil seluruh kepala desa se- Kecamatan Tanah Siang terkait APBDes tahun anggaran 2019,”Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mura, Suyanto. Selasa 26 Oktober 2020.

Kajari mengungkapkan, bahwa pemanggilan seluruh kepala desa se-Kecamatan Tanah Siang ini sudah terjadwal oleh Kejari Mura, mereka akan diperiksa secara maraton oleh Kors Adhyaksa tersebut.

BACA JUGA:   Perkelahian Antar Pemuda di Terowongan Nur Mentaya Marak saat Ramadan

Disampaikan Kajari, selain kepala desa juga pejabat di Kecamatan Tanah Siang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pihaknya akan memvalidasi terkait adanya informasi penyalahgunaan anggaran desa selama tahun 2019.

Dari keterangan seorang Kepala Desa yang meminta identitasnya dirahasiakan, bahwa Pencairan Dana Desa wajib melalui mekanisme Penyerahan APBDes dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan Dana Desa dengan di verifikasi terlebih dahulu oleh Tim Asistensi tingkat kecamatan yang diketuai oleh Sekretaris Kecamatan.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

Akan tetapi pada kenyataannya, bahwa pembuatan LPJ Penggunaan Dana Desa mayoritas Pemerintah Desa menyerahkan pembuatannya pada seorang oknum staf Kecamatan untuk memudahkan pencairan.

(Lulus/beritasampit.co.id)