Ingat! Iklan Kampanye Hanya Boleh di Media Terverifikasi Dewan Pers

ilustrasi

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan iklan kampanye pilkada di media daring. Paslon bisa memasang iklan mereka sendiri di media siber (media daring/online) terhitung 14 hari sebelum masa tenang.

Kebijakan pengaturan kampanye melalui media diatur di dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan.

Dalam Pasal 1 ayat 24b draf perubahan PKPU 4/2017 disebutkan iklan kampanye di media daring adalah penyampaian pesan kampanye melalui media daring yang dibiayai oleh pasangan calon.

BACA JUGA:   Hasil Pleno KPU: Prabowo-Gibran Meraih Kemenangan Hingga 73 Persen di Kalteng

Secara lebih jelas, kampanye di media daring tersebut dilakukan di media daring yang sudah terverifikasi dewan pers seperti disebutkan di Pasal 47A.

Dalam Pasal 47A ayat 2 menyatakan kampanye melalui media daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan penayangan iklan kampanye di media daring yang terverifikasi pada Dewan Pers.

Kemudian di ayat 4, disebutkan penayangan iklan kampanye di media daring untuk setiap pasangan calon dilakukan dengan dalam dua ketentuan.

Pertama, satu banner untuk setiap media daring yang terverifikasi pada Dewan Pers.

BACA JUGA:   Evaluasi Perkembangan dan Penerapan Demokrasi, Kesbangpol Kalteng Gelar FGD

Kedua, paling banyak di lima media daring yang terverifikasi pada Dewan Pers, setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Ayat (3) ini menyatakan penayangan iklan kampanye di media daring dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Dari data Dewan Pers, beritasampit.co.id termasuk dalam salah satu media daring di Kalimantan Tengah yang sudah terverifikasi adminsitrasi dan faktual dan memiliki jurnalis yang sudah memperoleh sertifikat Uji Kompetensi Wartawan. (red)