Pendidikan Masa Pandemi Covid-19 di Kalteng, Masih Terkendala Prasarana

M.SLH/BERITA SAMPIT - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Mofit Saptono S.

PALANGAKA RAYA – Rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang dituangkan dalam Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), tahun anggaran 2021, di Kantor DPRD Kalteng juga dihadiri Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Selasa 6 Oktober 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Mofit Saptono S, menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang pihaknya lakukan, terutama kepada persoalan-persoalan pelayanan pendidikan yang lokasinya 3T (Terjauh, Terluar dan Terkecil) menyangkut kekurangan guru, prasarana infrastruktur dan lainnya.

Diungkap Mofit, bahwa dalam rapat itu didapatkan titik temu, yaitu bagaimana nantinya legislatif memainkan perannya untuk mendorong organisasi, dan bagaimana eksekutif merealisasikan hal itu dalam hal pendidikan di Kalteng dan juga mempersiapkan semuanya dengan baik.

BACA JUGA:   Pemprov Gelar Rakor Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintah di Daerah untuk Menyinkronkan Program

“Alhamdulillah kita banyak mendiskusikan terkait hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan pendidikan dengan fungsi kami dari Dinas Pendidikan Kalteng, banyak masukan-masukan dari teman-teman anggota DPRD Komisi III,” ungkap Mofit kepada awak media di Kantor DPRD Provinsi Kalteng Jalan S. Parman Kota Palangka Raya Pada, Selasa 06 Oktober 2020.

Mantan Wakil Wali Kota Palangaka Raya Inipun menambahkan, bahwa prinsipnya dalam rapat itu Komisi III meminta penjelasan mengenai hal-hal yang sudah pihaknya lakukan selama pandemi Covid-19.

BACA JUGA:   Disdik Kalteng Sampaikan Perkembangan Penyaluran Beasiswa TABE

Dengan hal itu, Mofit menyampaikan, bahwa soal pembelajaran jarak jauh sudah dijelaskan bahwa sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran pada saat itu sudah mengeluarkan protokol pendidikan yang berbasis protokol kesehatan, sesuai surat edaran Kementerian Pendidikan dan kebudayaan nomor 4 tahun 2020, surat edaran nomor 15 tahun 2020.

“Kita semuanya sudah berjalan dengan baik, ada beberapa yang belum jalan dan itu kendala persoalan-persoalan prasarana, contohnya sinyal, berkaitan dengan sinyal ini dan mohon izin ini bukan yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan,” tuturnya. (M.Slh/beritasampit.co.id).