Perda Plasma Di Kotim Wajib Dilaksanakan

FOTO :IM/BERITASAMPIT - wakil Ketua DPRD Kotim. H.Rudianur.

SAMPIT- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H. Rudianur mengingatkan kembali kepada seluruh PBS di Kotim agar mentaati peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, mewajibkan perusahaan menyediakan lahan seluas 20% dari luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk kebun kemitraan atau plasma.

Wakil rakyat jebolan Partai Golkar ini juga mengatakan, kewajiban plasma 20 persen sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013 dan Permen Kepala ATR Nomor 7 Tahun 2017. Kemudian diatur juga dalam Perda Babel Tahun 2017 Tentang Penataan Perkebunan kelapa sawit.

“Landasan hukum dari Perda Plasma tahun 2011 serta UU 18/2004 tentang perkebunan, PP 44/1997 tentang Kemitraan, Permentan 26/2007 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan dan Permen Agraria/ Kepala BPN Nomor 2/1999 tentang izin lokasi, itu sudah merupakan kejelasan dalam program mensejahterakan rakyat,” Katanya, Rabu 6 Oktober 2020.

BACA JUGA:   Sekda Sampaikan Pidato Pengantar Bupati Katingan ke DPRD Terkait LKPI Tahun Anggaran 2023

Menurutnya, Peraturan Daerah yang mewajibkan perusahaan perkebunan membangun plasma minimal 20% dari lahan yang ditanaminya. Namun sampai saat ini kesejahtraan rakyat disekitar perusahaan dinilai belum benar-benar dirasakan sehingga banyak munculnya sengketa dan klim lahan stermasuk mengakibatkan marak pencurian buah sawit.

“Kami juga mendukung wacana Gubernur Kalteng yang ingin mewajibkan PBS membangun pola kemitraan. Selain mebangun pola kemitran diminta juga kepada pemerintah daerah termasuk provinsi kalteng supaya mengaudit semua perizinan dikotim ini karena ada dugaan bahwa perusaan dikotim banyak melakukan pelanggaran mulai dari menanam diluar HGU ,Menggarap kawasan hutan serta menanam pohon sawit hingga di bibir atau sepadan sungai,” timpal Rudianur.

BACA JUGA:   Dewan Apresiasi Giat Safari Ramadan Pemkab Katingan

Pelanggaran jelas yang dilakukan oleh PBS selama ini secara kasat mata yakni pelanggaran lingkungan hidup dan perusakan ekosistem yang terjadi di Kotim ini.

“Contoh sajalah, dalam aturan tidak boleh menanam sawit di sepadan sungai, ada jarak tertentu, nah kita lihat kondisinya sekarang, bisa kita cek dilapangan,” demikianya.

(im/beritasampit.co.id).