Polresta Limpahkan Berkas Dua Tersangka Narkotika ke Kejari

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat melakukan pelimpahan berkas.

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan pelimpahan berkas perkara dari kedua tersangka narkotika, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya setelah dinyatakan P21 (hasil penyidikan sudah lengkap). Tersangka narkotika tersebut pernah diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada bulan Agustus 2020 lalu.

Kedua tersangka berinisial AF dan AS disangkakan perkara narkotika setelah tertangkap mencoba menjual barang yang haram sabu-sabu seberat 5 gram di Jalan Yos Sudarso VI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat 21 Juli 2020 lalu.

Proses penghadapan kedua tersangka kepada Kejari dilakukan secara virtual melalui Aplikasi Video Zoom di ruangan satuan kerja yang disebabkan oleh wabah Covid-19 yang sedang melanda saat ini.

“Berkas perkara dan barang bukti yang salah satunya berupa paket diduga sabu-sabu seberat 5 gram dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya. Sedangkan untuk kedua tersangka saat ini masih dititipkan di Rutan Polresta Palangka Raya,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Selasa 6 Oktober 2020.

Dirinya juga mengungkapkan, kedua tersangka teracam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun. (Hardi/beritasampit.co.id).