Ancam Dibunuh, Ayah Cabuli Anak Tiri di Lamandau

IST/BERITA SAMPIT : Terlihat A (33) sedang diamankan di kasatreskrim Lamandau, karena diduga melakukan tindakkan Pencabulan terhadap anak tirinya.

NANGA BULIK – Polsek Lamandau mengamankan seorang pria berinisial A (33) pada hari Selasa 06 Oktober 2020 kemarin, karena diduga telah melakukan tindakkan Pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Keterangan kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun melalui Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Keluarga korban, terkait adanya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang diduga dilakukan oleh Ayah Tiri Korban.

“Kita menerima laporan dari keluarga korban terkait adanya kasus pencabulan, setelah kita melakukan penyelidikan, terduga pelaku tindak kejahatan seksual ini menyerahkan diri ke Polsek Lamandau,” Kata Ipda Herman saat ditemui ruang Satreskrim Polres Lamandau, Rabu 7 Oktober 2020 siang.

BACA JUGA:   Sopir Kabur Usai Jual CPO, Truk Ditinggal di Pinggir Jalan

Dijelaskan Kapolsek, pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2020 Pelapor bernama AN warga Lamandau, mendatangi Mapolsek Lamandau, melaporkan terduga pelaku persetubuhan dan pelecehan anak dibawah umur yang di alami oleh keponakannya.

Dijelaskan, Ipda Herman, Kejadian tersebut terjadi pada saat terlapor A (33) mengajak korban M (14) menjenguk jerat kemudian korban bersama dengan terlapor berangkat, setibanya di hutan korban di bawa duduk di suruh mengambil daun untuk alas duduk, tiba-tiba terlapor memeluk badan korban dan melepas baju serta pakaian korban dengan mengancam menggunakan sebilah parang dan menutup bagian wajah menggunakan baju serta berkata “KALAU KULO BUKA MULUT AKAN KU BUNUH” kemudian terlapor mencabuli korban.

BACA JUGA:   Wanita Pencuri Uang Rp50 Juta Milik Lansia Telah Beraksi Puluhan Kali di Sejumlah Wilayah

“Berkat laporan Keluarga korban dan keterangan dari beberapa saksi, Kami melakukan upaya paksa penangkapan pelaku, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (3) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp.15 miliar dan di tambah 1/3 dari ancaman pidananya karna pelaku adalah wali/org tua korban.

(Andre/beritasampit.co.id)