Iming Imingi SK Pengangkatan, Oknum ASN Diduga Lakukan Penipuan

AUL/BERITA SAMPIT - Kuasa Hukum Para Korban Parlin Hutabarat Saat diwawancarai

PALANGKA RAYA – Berniat ingin jadi tenaga kontrak salah satu Dinas di Provinsi Kalteng, empat orang yakni H, A, D dan J harus pupus di tengah jalan. Pasalnya mereka diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan Oknum ASN berinisial SF sehingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp 48 Juta lebih.

Parlin Hutabarat selaku Penasehat Hukum keempat korban mengatakan kliennya ditawarkan pekerjaan menjadi tenaga kontrak disalah satu dinas. Yang mana keempatnya diminta sejumlah uang sebagai syarat untuk lolos sebagai tenaga kontrak.

“Ya klien kami diminta sejumlah uang yang bervariasi sehingga jika ditotal mencapai Rp 48 Juta lebih,” kata Parlin, Rabu 07 Oktober 2020

BACA JUGA:   Istri Bos Dibawa Kabur Karyawan, Terakhir Terlacak di Nur Mentaya

Parlin juga menjelaskan terduga tersangka ini menawarkan kepada kliennya sekitar Awal September 2020. Selanjutnya usai menyetorkan sejumlah uang, SF menjanjikan sekitar tanggal 2 Oktober 2020 korban akan diberikan SK bahwa mereka siap bekerja di dinas tersebut.

“Alasannya meminta uang itu untuk tes kesehatan, pelatihan, seragam hingga SK. Namun hingga saat ini tidak terwujud,” ucapnya.

Disisi lain juga mengetahui atas kecurigaan bahwa telah ditipu, tiga orang kliennya kecuali H membuat perjanjian yang isinya pengembalian uang yakni tertanggal 5 Oktober 2020, namun hingga saat ini pun belum ada pengembalian.

BACA JUGA:   Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya Diduga Sudah Dua Hari

“SK saja tidak keluar apalagi pengembalia sampai sekarang belum juga. Bahkan tidak ada alasan kenapa pengembalian tersebut belum dibayarkan,” ucapnya.

Bahkan pihaknya pun sudah mengecek ke dinas yang dimaksud bahwa tidak ada penerimaan tenaga kontrak tersebut. Para korban pun sudah menemui SF di rumah yang disewanya tersebut namun diminta bersabar.

“Intinya ini diduga penipuan karena yang dijanjikan tersebut tidak terlaksana. Yang paling banyak menyetorkan uang kepada SF yakni H sekitar Rp 28 Juta, maka dari itu kami melaporkan kejadian ini ke Pihak Kepolisian,” pungkasnya.

(Aul/beritasampit.co.id)