Pulihkan Ekonomi Warga, Bupati Lamandau Panggil Pihak Perusahaan

RAPAT : ISTIMEWA/BERITA SAMPIT - Bupati Lamandau Hendra Lesmana saat memimpin rapat dengan pihak perusahaan di Aula Kantor Badan Keuangan Daerah Lamandau, Rabu 7 Oktober 2020.

NANGA BULIK – Dalam rangka memulihkan perekonomian warga yang terdampak Covid-19, Bupati Lamandau Hendra Lesmana memanggil puluhan perwakilan perusahaan yang ada di Bumi Bahaum Bakuba itu. Pertemuan itu dilaksanakan di Aula Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Lamandau, Rabu 7 Oktober 2020.

Hendra mengatakan bahwa pendemi Covid-19 ini telah berdampak signifikan bagi warga di Kabupaten Lamandau ini, terutama yang mengandalkan interaksi dalam usahanya seperti pedagang keliling.

Oleh karena itu, ia berharap agar perusahaan memberi kelonggaran kepada warga Lamandau yang mencari nafkah dengan berjualan keliling di kawasan perusahaan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

BACA JUGA:   Tingkat Kejahatan di Kabupaten Lamandau Turun Drastis

“Kami sangat memahami, perusahaan yang menerapkan protokol ketat di awal masa pendemi. Namun saat ini, kondisi sudah berubah, warga kita di perusahaan juga sudah ada yang belanja di Nanga Bulik. Kami berharap perusahaan bisa melonggarkan protokol untuk warga kami dengan catatan tetap patuh pada protokol kesehatan,” tutur Hendra.

Di tempat yang sama, Manager Community Development (Comdev) PT Sumber Mahardhika Graha (SMG) Rahmat Hidayat menyampaikan, pihaknya sudah memberikan kelonggaran kepada para pedagang keliling warga Kabupaten Lamandau yang dalam mencari nafkah di lingkungan perusahaan.

BACA JUGA:   Antisipatif Penyalahgunaan Senjata Api Dinas, Kapolres Lamandau Gelar Pemeriksaan

Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Kalau yang kami terapkan di perusahaan kami, para pedagang harus ber-KTP Lamandau atau menunjukkan surat domisili di Lamandau, kalau dari Pangkalan Bun tetap kami larang. Kemudian mereka (pedagang) kami data dan kami wajibkan mempunyai bukti rapid test negatif yang itu berlaku untuk 14 hari,” terang Rahmat.

Ia menegaskan, pedagang memenuhi protokol kesehatan seperti wajib jaga jarak dan memakai masker. “Meski bawa surat rapid negatif kalau tidak pakai masker tetap kami larang masuk,” tegas dia. (Andre/beritasampit.co.id).