Sempat Diputus, Terkait PJU Ini Kata Dewan

IST/BERITASAMPIT - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M Kurniawan Anwar.

SAMPIT – Beberapa waktu yang lalu Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan perkotaan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sempat di putus oleh jajaran PLN lantaran menunggak pembayaran.

Atas pemutusan itu, jajaran DPRD setempat melalui Komisi IV M Kurniawan Anwar menilai hal tersebut seharusnya tidak terjadi mengingat pentingan penerangan jalan umum tersebut.

Dirinya menyarankan kepada pihak pemerintah kabupaten agar lebih jeli dan meningkatkan kualitas PJU dan melakukan evaluasi kembali terhadap kinerja-kinerja pegawai yang ada agar tidak terjadi mis komunikasi penyebab berbagai persoalan yang muncul.

“Perlu kami ingatkan, dan saran saya jangan sampai hal ini terulang kembali (red- pemutusan listrik PJU) karena bagaimanapun PJU penting. Baik sebagai penerangan arus lalu lintas, dan juga mencegah aksi tindak kejahatan, kalau ada lokasi yang gelap kerap kali dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya, Rabu 7 Oktober 2020.

BACA JUGA:   Harga Beras, Tomat dan Cabai Rawit di Pasar Sampit Masih Tinggi

Legislator Partai Amanat Nasional disisi lain menegaskan, bahwa dalam konteks ini tidak perlu menyalahkan pihak pemerintah daerah yakni Pemkab Kotim, melainkan mengingatkan dan menyarankan mereka agar semua hal yang berhubungan dengan mitra komisi IV khususnya, mendapatkan perhatian khusus.

“Tentunya kami mendukung langkah pemerintah daerah, misalnya ingin meningkatkan PJU di pusat-pusat perbelanjaan maupun daerah yang masih terlihat gelap dan rentan terhadap aksi kejahatan. Jelas itu perlu ditingkatkan penerangannya, karena kita ketahui soal penerangan ini masih banyak lokasi yang kami rasa perlu diperhatikan, khususnya dalam perkotaan,” jelas M Kurniawan Anwar.

BACA JUGA:   Tidak Hanya Dari Elit Politik, PKS Sebut Sejumlah Nama Birokrat Berpeluang Maju di Pilkada Kotim

Anggota Komisi IV ini juga mengharapkan agar pemerintah daerah tidak hanya memasang PJU di lokasi dalam kota melainkan hingga ke lokasi aset-aset pemerintahan termasuk lokasi wisata milik daerah.

“Lokasi yang merupakan aset daerah harus dijaga dan dipertahankan, salah satunya jangan dibiarkan dalam keadaan gelap, karena rentan dijadikan lokasi yang negatif, harusnya dikelola dengan baik agar ada daya tarik wisatawan,” tutupnya.

(im/beritasampit.co.id)