Mahasiswa Minta DPR RI Dapil Kalteng Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Tuntutannya

HARDI/BERITA SAMPIT - Mahasiswa saat melakukan aksi demostrasi di Kantor DPRD Kalteng.

PALANGKA RAYA – Aksi yang dilakukan para mahasiswa terkait UU Cipta Kerja atau yang dikenal dengan Omnibus Law dilakukan di depan Kantor DPRD Provinsi Kalteng. Sebelumnya mereka memulai aksinya di depan Kantor TVRI dan setelah itu mereka berjalan kaki menuju Kantor DPRD Provinsi, Kamis 8 Oktober 2020.

Pada kesempatan itu Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, menampung beberapa tuntutan dari mahasiswa terkait Omnibus Law tersebut, dan selanjutnya menyerahkan ke Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk diteruskan kepada anggota dewan. Pada saat itu kebetulan para dewan sedang melaksanakan kerja di luar daerah.

“Kita sudah menyalurkan beberapa tuntutan mereka kepada pihak sekwan, untuk diteruskan ke anggota dewan. Dalam aksi tersebut hanya terjadi dorongan saja dan tidak sampai ada aksi anarkis,” kata Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.

Aliansi yang mengatasnamakan Aliansi 8 Oktober tahun 2020 membacakan beberapa tuntutannya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Kalteng dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng.

Juru Bicara Aliansi 8 Oktober tahun 2020, Oki Sepriyanto, membacakan tuntunya terkait keresahan yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia dan kaum intelektual terkait disahkannya undang-undang cipta kerja.

Berikut Isi Tuntutan :

1. Meminta anggota DPR RI dapil Kalteng dan DPRD Provinsi Kalteng untuk menyatakan menolak undang-undang cipta kerja

2. Meminta anggota DPR RI dapil Kalteng dan DPRD Provinsi Kalteng memberikan pernyataan sikap terkait penolakan undang-undang Cipta kerja

3. Meminta anggota DPR RI dapil Kalteng dan DPRD Provinsi Kalteng memberikan bukti penolakan undang-undang cipta kerja berupa video

“Dengan ini kami aliansi gerakan 8 Oktober tahun 2020 menyampaikan aspirasi masyarakat untuk diteruskan kepada DPR RI dan DPRD Provinsi memberikan bukti penolakan UU cipta kerja dapat disampaikan kepada pimpinan pusat,” tegas Oki Sepriyanto. (Hardi/M.Slh/beritasampit.co.id).