Mulai Besok Perbup Kobar Tentang Protokol Kesehatan Mulai Diberlakukan

IST/BERITA SAMPIT - Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Kobar, Majerum Purni.

PANGKALAN BUN – Peraturan Bupati (Perbup) Kotawaringin Barat (Kobar) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan mulai diberlakukan, besok Jumat 9 Oktober 2020.

“Pemberlakukan Perbup tersebut, bakal digelar langsung dipimpin Bupati Kobar Hj Nurhidayah, bersama Tim Gabungan Yustiti di Taman Kotamanis Pangkalan Bun, Jumat pagi, 9 Oktober 2020,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni, Kamis 8 Oktober 2020.

Menurut Majerum, sebelumnya Perbup Protokol Kesehatan telah disosialisasikan kepada masyarakat selama sebulan penuh. “Jadi nanti setelah Perbup tersebut diberlakukan, harus ditaati oleh semua pihak termasuk masyarakat,” ujarnya.

Ditambahkan Majerum, jika masih ada yang melanggar tidak menggunakan masker disaat beraktivitas di tempat keramaian dan jalan raya, maka akan diberi tindakan tegas.

“Kalau bicara masalah jenis masker yang harus digunakan, saya belum tahu jenis masker yang mana yang harus digunakan, yang jelas sebaiknya gunakan saja masker jika beraktivitas. Termasuk pemilik cafe, rumah makan,all, supermarket, juga harus meningkatkan protokol kesehatan dengan pakai masker dan menjaga jarak serta cuci tangan,” tegas Majerum.

Dijelaskan Majerum dikeluarkannya Perbup Nomor 54 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan, bukan untuk menakuti masyarakat.

“Tapi demi menangkal penularan virus corona, agar kita semua bisa terhindar dan tetap sehat,” pungkas Majerum Purni. (Man/beritasampit.co.id).