Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencuri Kayu

IST/BERITA SAMPIT - Dua pelaku pencuri kayu ulin dan barang buktinya sudah disita Polisi.

PANGKALAN BUN – Dua orang pelaku pencuri 63 balok kayu ulin dari komplek Perumahan Tembalu Griya Indah Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil ditangkap Polisi.

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Aditia saat dikonfirmasi Kamis 8 Oktober 2020 membenarkan di kompleks perumahan tersebut di atas, telah terjadi pencurian kayu ulin.

“Dua pelakunya bernitial ES (30) alamat jalan A Yani BTN Kumbang Asri RT 33 Kelurahan Baru Kecamatan Asrel, dan AS (17) alamat sama dengan pelaku ES, kini telah diamankan di Polres Kobar,” kata Hendra.

BACA JUGA:   Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit Dikeluhkan Warga Sering Digunakan Pesta Miras dan Mesum Pasangan Sejoli

Menurut Hendra, kejadiannya pencurian kayu ulin pada Jumat, 2 Oktober 2020, setelah saksi atas nama Muhammad Taher melaporkan, kemudian kedua pelaku berhasil ditangkap Senin, 5 Oktober 2020.

Kronologis kejadian pencurian kayu ulin, lanjut Hendra terjadi pada Jumat 2 Oktober 2020 Sekira pukul 23.00 Wib, di Jalan Ciliki Riwut III Perum Tembalu Griya Indah Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar – Kalteng.

Pelaku yang berjumlah 2 orang masuk ke komplek perumahan dengan menggunakan mobil Pick Up Hilux kemudian mengangkut kayu ulin yang ditumpuk di depan gudang untuk kemudian dibawa pergi meninggalkan komplek perumahan.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

“Atas kejadian tersebut korban mengalami Kerugian Sekitar Rp. 3.000.000,”ujar Hendra.

Barang bukti sebanyak 63 kayu ulin, terdiri 24 keping papan kayu ulin panjang 2 meter dan 39 Potong balokan kayu ulin ukuran 5×10 panjang 2 meter. Berikut 1 unit kendaraan bermotor R4 jenis Pick Up Merk Toyota Hilux warna Hitam dengan Nomor Polisi D 8538 DG, telah disita.

(man/beritasampit.co.id).