Deadline Berakhir, Cuma Damang Ini Klarifikasi dan Cabut Dukungan Kontrak Politik

KLARIFIKASI : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Penyerahan surat pernyataan kepada Ketua DAD Kotim disaksikan Damang Seranau dan Damang Pulau Hanaut di Kantor DAD Kotim Jalan Ahmad Yani, Sampit.

SAMPIT – Setelah di deadline (batas waktu) sekitar seminggu, akhirnya cuma seorang damang yang bersedia mencabut kontrak politik dukungan terhadap salah satu pasangan calon pada pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2020.

“Atas nama pribadi dan jabatan Damang, Saya mengklarifikasi dan mencabut dukungan kontrak politik karena ketidaktahuan saya dan itu tidak benar,” ucap Duwin, Damang Kecamatan Cempaga Hulu saat menyerahkan berkas pencabutan dukungan bertempat di Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Jumat 9 Oktober 2020, sore.

BACA JUGA:   Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya Diduga Sudah Dua Hari

Dijelaskannya, sebenarnya tidak ada niat untuk melakukan kontrak politik apalagi dengan salah satu pasangan calon. Akan tetapi, kata Duwin, dikarenakan adanya undangan resmi dari tim pemenangan mau tidak mau hadir.

“Saya memohon maaf kepada masyarakat Kotim, masyarakat adat dan Damang, saya telah mengambil sikap dan sadar atas kekeliruan tersebut,” ujarnya dihadapan Ketua DAD Kotim, Damang Seranau Dedy Irama dan Damang Pulau Hanaut Siti Aisyah.

BACA JUGA:   Galian C Diduga Ilegal di Cempaga, Begini Respon Kapolsek hingga Kapolres

Guna membuktikan keseriusannya mencabut kontrak politik tersebut, Duwin telah membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada DAD Kotim, tim pemenangan salah satu pasangan calon bahkan Bupati Kotim.

Sementara itu, Ketua DAD Kotim Untung TR menegaskan, secara aturan baik dipandang dari Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/RT), Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), intinya bahwa Damang tidak diperbolehkan berpolitik praktis.

(ifin/beritasampit.co.id)