Tandatangani Pakta Integritas, Bawaslu Kotim Ingatkan Paslon Taati Aturan Protokol Kesehatan

ILHAM/BERITA SAMPIT - Pembacaan Pakta Integritas yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Tohari, yang diikuti oleh Paslon dan yang mewakili paslon, dengan disaksikan oleh Pj Sekda Kotim, Suparmadi serta institusi penegak hukum di Kotim, Jumat 09 Oktober 2020. 

SAMPIT – Ditengah masa pandemi Covid-19, keempat pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diingatkan untuk menjaga pelaksanaan pemilu dengan jujur, adil dan memprioritaskan aturan protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu ditekankan dengan menyepakatinya melalui penandatangan pakta integritas yang digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim, Jumat 09 Oktober sore.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB itu, dihadiri salah satu calon Wakil Bupati Irawati dari pasangan Harati, serta yang mewakili dari tim tiga pasangan calon lainnya. Tampak juga, Pj Sekda Kotim, Suparmadi, Waka Polres Kotim, Kompol Abdul Aziz Septiadi dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sampit.

BACA JUGA:   Sejumlah Ruas Jalan di Kota Sampit Terendam Banjir Setelah Hujan Deras

“Point pertama apapun pelaksanaan penyelanggaraan pemilihan entah itu berkampanye, distribusi logistik, sampai proses hitung surat dan rekapitulasi, jangan sampai ada klaster baru berkenaan dengan Covid pada Pilkada di Kotim tahun 2020 ini,” tegas Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Tohari.

Dalam pakta integritas ini dirinya menekankan para paslon dalam setiap kegiatan kampanye wajib memperhatikan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kotim.

“Mudah-mudahan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang awalnya nomor urut 2 secara nasional tidak ada lagi. Minimal klaster di penyelenggaraan pemilu ini tidak terjadi,” katanya.

BACA JUGA:   Silaturahmi Keluarga Besar Disdik Kotim Digelar Memperkuat Tali Persaudaraan

Dalam aturan PKPU terbaru nomor 10, 11 dan 13 tahun 2020, terkait kampanye di situasi pandemi Covid-19, juga ada pemberian sanksi jika melanggar ketentuan bagi paslon.

“Dalam bentuk sanksi tertulis, jika melanggar dan sudah dilakukan tiga kali peringatan, maka kita akan memberikan rekomendasi ke KPU dengan memberikan sanksi tida boleh berkampanye selama 3 hari, namun jika audah dilakukan sanksi itu dan melanggar lagi, mungkin akan dikenakan pidana,” tandasnya. (Cha/beritasampit.co.id).