Polda Kalteng Terus Berupaya Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

IST/BERITA SAMPIT – Petugas kepolisian saat memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 di Kota Palangka Raya. Personel yang melaksanakan operasi ini merupakan gabungan personel Satbrimob bersama Ditlantas Polda Kalteng.

Polda kateng memberikan tindakan tegas dan terukur kepada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) yaitu tidak menggunakan masker saat di luar rumah. Kali ini yang menjadi sasaran lokasi penertiban penggunaan masker di Pasar Besar Jalan Ahad Yani Kota Palangka Raya, Sabtu 10 Oktober 2020.

“Bahwa pelaksanaan Operasi Yutisi Covid-19 penertiban penggunaan masker ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa Covid-19 atau sering disebut Virus Corona ini nyata adanya dan wajib untuk kita cegah,” kata Dansatbrimob Polda Kalteng Kombes Pol Bambang Widjanarko Baiin.

Bambang mengatakan dengan Operasi Yustisi yang rutin dilaksanakan ini mudah-mudahan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan demi kesalamatan kita bersama, agar terhindar dari penyebaran Covid-19. (Hardi/beritasampit.co.id).