Laporan Pelanggaran Pemilu Harus Dilengkapi Bukti Formil dan Materil

ILHAM/BERITA SAMPIT - Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Tohari, saat memberikan sambutannya dalam kegiatan sosialisasi pengembangan pengawasan Pemilu Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan media massa, bertempat di Hotel Aquarius Sampit, Minggu 11 Oktober 2020.

SAMPIT – Untuk mempermudah proses penindakan terhadap pelanggaran kampanye oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, maupun yang dilakukan oleh tim masing-masing paslon, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), meminta pada masyarakat yang ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran agar bisa melampirkan bukti lengkap baik Formil maupun Materil.

Pernyataan ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Tohari, saat memberikan sambutannya dalam sosialisasi pengembangan pengawasan pemilu Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan media massa, bertempat di Hotel Aquarius Sampit, Minggu 11 Oktober 2020.

“Syarat bukti yang harus diberikan berupa formil dan materil, artinya siapa pelapornya dan siapa yang dilaporkan, lalu bukti materilnya ada foto dan sebisa mungkin ada video, isi yang dibicarakan itu apa, sehingga patut diduga dalam pertemuan itu membicarakan terkait pelanggaran yang disangkakan oleh pihak pelapor,” paparnya.

Melampirkan bukti yang lengkap akan memudahkan Bawaslu menjalankan proses selanjutnya, apa lagi Bawaslu sendiri memiliki waktu yang terbatas, yakni sekitar lima hari untuk bisa memutuskan terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

“Diupayakan saksi pelapor ini memperkuat dan tidak membuat mengambang inti permasalahan yang dilaporkan. Ketika mau melaporkan seseorang menyaksikan secara langsung baik itu waktunya, tempat para pihak melakukan pelanggaran itu dilaporkan,” katanya.

Ditambahkan Tohari, saat ini Bawaslu Kotim tidak ada menerima laporan secara resmi dari masyarakat, namun yang berproses dari Bawaslu hasil dari temuan dari petugas pengawas dilapangan.

“Ada laporan tapi berupa daftar pemilih, yang mana sebagian warga sekitar 11 orang melaporkan yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar pemilih, itu saja,” tandasnya. (Cha/beritasampit.co.id).