Pembuatan KTP di Sukamara Bisa Secara Online

IST/BERITA SAMPIT - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil Sukamara, Sandy Eka Miharja,

SUKAMARA – Selama masa pandemi Covid-19 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sukamara menerapkan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online.

Pelayanan ini memudahkan masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan KTP, tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan untuk mendapatkan kartu kependudukan tersebut.

“Masyarakat cukup menyerahkan data ke regisrator yang ada di desa atau kelurahan, dan selanjutnya data itu akan dikirim ke kecamatan dan Dinas melalui aplikasi chat WhatsApp,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Sukamara, Sandy Eka Miharja, Selasa 13 Oktober 2020.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Akan Tambah Fasilitas dan Pelayanan Mall Pelayanan Publik

Setelah persyaratan lengkap dikirim via aplikasi media sosial, lanjut Sandy, maka untuk menerbitkan fisik KTP nantinya pemohon cukup diminta untuk membubuhkan tanda tangan secara elektronik yang tersedia di kecamatan.

“Selanjutnya kartu akan segera dicetak dan diserahkan kepada pemohon sehingga pelayanan bisa lebih cepat,” jelas Sandy.

Sandi melanjutkan, untuk kecamatan yang belum bisa melakukan pencetakan sendiri maka akan dicetak oleh dinas dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak kecamatan untuk diserahkan lagi kepada pemohon,” lanjut Sandy.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Terus Upaya Semua Desa Terjangkau Sinyal Telekomunikasi

Sandy mengharapkan dengan adanya layanan pembuatan KTP Elektronik secara online ini dapat membantu masyarakat dimasa pandemi Covid-19 saat ini. (enn/beritasampit.co.id).