Polisi Musnahkan 1,3 Kg Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo saat melakukan pemusnahan Narkoba Jenis Sabu

PALANGKA RAYA – Pemerintah terus berupaya memberantas peredan narkoba jenis sabu di tengah masyarakat, salah satunya dengan melakukan penangkapan kepada para pemakai dan pengedar.

Seperti yang dilakukan Polda Kalimantan Tengah yang fokus terhadap pengendalian dan penindakan kasus narkoba di Kalteng. Bahkan tercatat selama bulan September 2020, polisi berhasil mengamankan 1,3 Kg sabu dari para pelaku.

Hal ini diungkapkan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo saat menyampaikan Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu.

Nampak hadir Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng Brigjen Pol. Edy Swasono, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kalteng Dra. Trikoranti Mustikawati, Apt. Direktur reserse narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol. Bonny Djianto.

“Konferensi pers kali ini bertujuan untuk menyampaikan keberhasilan Polda Kalteng dan Polres jajaran dalam mengungkap kasus narkotika selama bulan September 2020 yang terdiri dari empat wilayah yaitu Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Kapuas, Kab. Pulang Pisau, Kota Palangka Raya,” jelas Kapolda Kalteng. Selasa 13 Oktober 2020.

BACA JUGA:   PPKHI Kalteng Turut Menyoroti Kasus Dugaan Malapraktik, Sebutkan Hukuman Terberat Hingga Siap Bantu Korban

Tercatat di bulan September 2020 ini pihakny berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dengan total barang bukti 1. 398,93 gram sabu.

Dalam pengungkapan kasus narkotika ini Polda Kalteng dan Polres jajaran juga mengamankan 17 orang tersangka. Kapolda Kalteng menyampaikan ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas,” ucapnya.

BACA JUGA:   Dispursip Kalteng Fasilitasi Seluruh Perangkat Daerah untuk Mempelajari Aplikasi Srikandi

Lebih lanjut, Kapolda juga menyampaikan agar seluruh personel selalu menjaga kesehatan dan selalu berhati hati dalam melaksanakan tugas dilapangan.

“Kepada semua tersangka yang diamankan saat ini sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto menyampaikan jika Polda Kalteng akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 miliar serta hukuman maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda 10 miliar,” Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto.

(Hardi/Beritasampit.co.id)