Satpol PP Siap Kerahkan Pesonil untuk Turunkan Baliho Calon

Hardi/BERITA SAMPIT - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru

PALANGKA RAYA – Memastikan tidak adanya penyelewangan dan pelanggaran dalam Pilkada 2020 di Kalteng. Bawaslu Pronvisi kembali menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait.

Hal ini mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017, pasal 8 ayat 2 pada poin H dan I, menerangkan bahwa petahana tidak diperkenankan memasang alat peraga kampanye yang menggunakan program pemerintah selama masa cuti.

Dalam rapat koordinasi tersebut disepakati terkait pelepasan baliho dan spanduk yang memuat wajah para calon agar dapat ditindak dengan mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA:   Fajrurrahman Hanya Tersenyum Tanggapi Dirinya Dinilai Sebagai Calon Kuat di Pilbup Kotim

Bahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah Baru, yang mengikuti rapat koordinasi menegaskan bahwa pihaknya akan ikut membantu dalam penertiban.

Dalam rapat tersebut disepakati terkait pelepasan baliho dan spanduk yang memuat wajah para paslon. Bahkan, menurut Baru pihaknya sebelumnya sudah melaksanakan rapat yang serupa di Kantor Gubernur Kalteng.

Meski begitu, saat itu pihaknya masih belum mendapatkan kejelasan mengenai aturan-aturan tersebut, sehingga dengan diadakannya rapat koordinasi ini pihaknya merasa terbantu.

BACA JUGA:   Selama Ramadan, Temukan Pengalaman Memuaskan Berbuka Puasa Bersama Best Western

“Setelah melaksanakan rapat yang dilaksanakan di Kantor Banwaslu Provinsi Kalteng akhirnya informasi tersebut sudah lengkap, dan informasinya sudah terpusat kita tinggal gerak saja,” terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru. Selasa 13 Oktober 2020.

Baru mengatakan pihaknya tinggal menunggu informasi terkait kapan pelaksanaanya dan siap membantu, karena hal ini merupakan tugas bersama. Pihaknya akan mengerakan personil sesuai dengan kebutuhan.

(Hardi/Beritasampit.co.id)